Polisi Ciduk Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online yang Jasadnya ditemukan di Kertasari Kab Bandung

Polisi Ciduk Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online yang Jasadnya ditemukan di Kertasari Kab Bandung
INILAHKORAN, Soreang- Satreskrim Polresta Bandung menciduk pria berinisial HAP pelaku pembunuhan pengemudi taksi online berinisial EYP yang jasadnya ditemukan warga di Jalan Raya Pacet-Kertasari Kabupaten Bandung, pada Sabtu 15 Juli 2023 lalu. Pelaku pembunuhan itu, ditangkap polisi diwilayah Kabupaten Garut pada Senin 17 Juli 2023. 
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, petugas menerima laporan tentang temuan mayat di Kertasari, Kabupaten Bandung pada Sabtu  Sabtu 15 Juli 2023 lalu. Korban saat ditemukan dalam posisi terlentang, berpakaian lengkap. Dari mulutnya mengeluarkan darah.
"Dari laporan warga dan fakta tersebut, penyidik melakukan penyelidikan. Dugaan bahwa yang bersangkutan adalah korban pembunuhan," kata Kusworo di Polresta Bandung di Soreang, Selasa 18 Juli 2023.
Dikatakan Kusworo, pada Minggu 16 Juli lalu, petugs berhasil menemukan kendaraan roda empat jenis Toyota Veloz di tepi jalan dan tercium bau bahan bakar bensin. Diduga, mobil tersebut hendak dibakar, karena dibagian lain, yang sudah terbakar tapi tidak tuntas.
"Penelusuran penyidik menemukan keterkaitan antara mayat denfan kendaraan. Dari situ kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada Senin 17 Juli kami menangkanp tersangka," ujarnya.
Hasil pemeriksaan, Kusworo mengatakan pelaku membunuh korban karena ingin menguasai kendaraannya dan untuk dijual. Hasil penjualan kendaraan akan digunakan untuk membayar biaya kuliah anak tersangka.
Modus tersangka, ia mengatakan memesan mobil sewa di Karanganyar, Jawa Tengah ke Semarang kepada korban secara offline. Di perjalanan, pelaku meminta korban berhenti untuk membeli racun potas yang dicampurkan ke kopi dan diminum oleh korban.
"Tersangka sengaja menggunakan racun potas, dia membeli dulu dicampurkan ke kopi diberikan ke korban. Setelah korban meninggal ditaruh di jok belakang lalu mobil dikuasai tersangka," katanya.
Setelah itu, pelaku membuang mayat di Kertasari dan menukar tambah mobil curian dengan mobil lainnya serta mendapatkan uang yang diperlukan. Saat hendak melarikan diri, pelaku berhasil ditangkap.
Kusworo melanjutkan, petugas menangkap pelaku lainnya yang membeli mobil Veloz. Setelah mengetahui mobil curian, pelaku hendak membakar mobil untuk mengaburkan barang bukti dan menghalangi petugas.
Kusworo menjelaskan, tersangka inisial HAP dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338, pasal 365 ayat 3. Sedangkan tersangka lainnya dijerat pasal 480 persengkolan jahat dan pasal 221 dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara.
Tersangka HAP mengaku meracuni korban agar tidak sadar dan kemudian hendak dibawa ke Puskesmas. Namun, karena lokasi Puskesmas jauh hingga akhirnya korban meninggal dunia. Ia  mengaku berencana meracuni memakai racun tikus. Namun, karena tidak ada sehingga memakai racun potas. 
"Sebenarnya mau beli obat tikus tapi tidak ada. Tadinya mau carikan Puskesmas agar korban bisa dirawat karena di nadi tangannya masih ada denyutnya hidup," ujarnya (rd dani r nugraha).


Editor : JakaPermana