Kejari Cibinong Wanti-wanti Kuasa Hukum Kepala SMK Generasi Mandiri, Jangan Halangi Penyidikan

Kejaksaan Negeri Cibinong mengingatkan SM, kuasa hukum Kepala SMK Generasi Mandiri MK, terhadap ancaman pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Cibinong Wanti-wanti Kuasa Hukum Kepala SMK Generasi Mandiri, Jangan Halangi Penyidikan
Kejaksaan Negeri Cibinong mengingatkan SM, kuasa hukum Kepala SMK Generasi Mandiri MK, untuk tidak menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pengecekan Inspektorat Kabupaten Bogor, dugaan kerugian negara dalam dugaan tipikor dana BOS di SMK Generasi Mandiri meningkat menjadi sekitar Rp2,7 miliar dari awalnya Rp1 miliar.

“Hasil perhitungan sementara, terjadi peningkatan jumlah kerugian negara dari sebelumnya sekitar Rp1 miliar menjadi Rp2,7 miliar. Hal itu berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Bogor,” ucap Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Adnan Farhansyah.

Adnan Farhansyah menuturkan jika sebelumnya diduga ada proyek fiktif pembangunan perpustakaan dan lainnya, temuan terbaru, tersangka MK juga diduga menyalahgunakan gaji atau tunjangan para guru.

Baca Juga : Bravo! Damkar Kota Bogor Evakuasi Ular Sanca 6 Meter di Saluran Air Pemukiman Warga Sukasari 

“Selain dugaan penyalahgunaan gaji atau tunjangan guru, dimana guru ada yang tidak menerima uang sesuai laporan pertanggungjawaban, juga ada proyek yang diduga fiktif, yakni  pengadaan alat tulis kantor (ATK),” tutur Adnan.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, MK dijadikan tersangka karena nerdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ia diduga melakukan penyelewengan dana BOS, baik yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Saerah (APBD) Jawa Barat maupun Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).

MK disangka pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (reza zurifwan/ing)

Halaman :


Editor : Zulfirman