Kejari Kabupaten Bogor Amankan Tiopan Napitupulu, Ini Jejak Buronnya Selama 12 Tahun

Setelah buron selama 12 tahun, terpidana Tiopan Martua Napitipulu akhirnya berhasil diamankan oleh Seksi Intel dan Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Kejari Kabupaten Bogor Amankan Tiopan Napitupulu, Ini Jejak Buronnya Selama 12 Tahun
Setelah buron selama 12 tahun, terpidana Tiopan Martua Napitipulu akhirnya berhasil diamankan oleh Seksi Intel dan Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor./Reza Zurifwan


Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten  Bogor Widiyanto menjelaskan bahwa kerugian korban Rayani Nasution pada saat kejadian atau Pada Tahun 1998 lalu sebesar Rp 350 juta atas lahan seluas 4.300 meter perswgi di Jalan Raya Puncak, Desa Kopo, Cisarua yang dijual para terpidana.


Namun, apabila disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan tersebur saat ini, kerugian korban sebesar Rp 3 miliar.


"Bila dikonversi dengan nilai rupiah saat ini dan juga karena lokasinya yang sangat strategis, maka kerugian korban menjadi Rp 3 miliar," jelas Widiyanto. (Reza Zurifwan)***

Baca Juga : Kompak Usulkan Peningkatan Ruas Jalan Citeureup-Sukamakmur, Ini Alasan Tokoh Bogor

Halaman :


Editor : JakaPermana