Kementan Tingkatkan Kesadaran Gunakan Antibiotik

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mengajak seluruh masyarakat dan mahasiswa untuk tingkatkan kesadaran dan bijak dalam penggunaan antibiotik.

Kementan Tingkatkan Kesadaran Gunakan Antibiotik
Foto: Net

INILAH, Denpasar - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mengajak seluruh masyarakat dan mahasiswa untuk tingkatkan kesadaran dan bijak dalam penggunaan antibiotik.

Hal itu disampaikan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional dan Demonstrasi Clinical Avian Medicine In Poultry di hadapan para Mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana Denpasar, Bali. Sabtu (27/4/2019).

"Saya mengajak masyarat dan mahasiswa untuk tingkatkan kesadaran dan bijak dalam penggunaan antibiotik, hal ini penting dilakukan karena jika tidak ada upaya pengendalian global, maka di 2050 diperkirakan resistensi antimikroba atau AMR akan menjadi pembunuh No.1 di dunia, dengan angka kematian mencapai 10 juta jiwa," ucapnya

Dalam menghadapi ancaman AMR tersebut, Ketut menjelaskan, Indonesia telah memiliki Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk mencegah dan memperlambat laju AMR. Tujuan strategis RAN ini adalah (1) Peningkatan kesadaran dan pemahaman resistensi, melalui komunikasi, pendidikan, dan pelatihan yang efektif; (2) Memperkuat pengetahuan berbasis bukti (evidence base) melalui surveilans dan penelitian; (3) Mengurangi kejadian infeksi melalui praktek sanitasi, higiene dan pencegahan infeksi; (4) Menggunakan obat anti mikroba secara bijak dalam kesehatan hewan dan manusia; (5) Meningkatkan investasi melalui penemuan obat, alat diagnostik, dan vaksin baru untuk menurunkan penggunaan antimikroba dengan melibatkan kemitraan Public Private Pathnership.

Untuk memperlambat laju AMR, di sektor peternakan Kementan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2017 yang salah satunya mengatur pelarangan penggunaan antibiotic growth promotant (AGP) yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan No.12026/PK.320/F/05/2018 tentang Pengawasan Obat Hewan.

"Pengawasan pelarangan penggunaan AGP ini dilakukan oleh Kepala Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengaktifkan pengawasan obat hewan, melibatkan Pengawasan Obat Hewan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ditingkat provinsi dan berkoordinasi dengan pengawas obat hewan di kabupaten/kota sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing," jelas Ketut.

Diungkapkan juga oleh Ketut bahwa strategi budidaya unggas pasca pelarangan AGP yaitu penggunaan feed additive lain yang dapatmeningkatkan feed conversion rate (FCR) dankesehatan unggas seperti probiotik, prebiotik, acidifier, dan enzim;penggunaan feed supplement yang berkualitas; penerapan biosecurity 3 zona; peningkatan kualitas pakan; serta pemilihan DOC yang sehat dan berkualitas.

Halaman :


Editor : DeryFG