Kendaraan Bermotor di Kecamatan Bandung Wetan Dilarang Parkir Sembarangan

Melalui SE Nomor 175.1-Kec.Bawet/2023, para pemilik/pengelola hotel, resto, dan kafe serta para kepala sekolah di Kecamatan Bandung Wetan untuk ikut serta aktif melakukan sosialisasi larangan parkir sembarangan tersebut. 

Kendaraan Bermotor di Kecamatan Bandung Wetan Dilarang Parkir Sembarangan
Kecamatan Bandung Wetan menyosialisasikan larangan area parkir kendaraan bermotor di trotoar dan bahu jalan. (ilustrasi/net)

Lalu Jalan Pajajaran, Jalan Sultan Agung, Jalan Ambon, Jalan Cisangkuy, Jalan Sawunggaling, Jalan Purnawarman, Jalan Rangga Gading, Jalan Diponegoro, Jalan Sulanjana, Jalan Saparua, Jalan Sultan Tirtayasa, juga Pelataran Parkir Taman Sari Food Fest.*** (yogo triastopo)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani