Kerwapa Akhirnya Berdamai dengan Pemkab Bandung dan Menerima Revitalisasi Pasar Banjaran

Kelompok Warga Pasar Banjaran (Kerwapa), akhirnya menerima dan mendukung revitalisasi Pasar Banjaran.

Kerwapa Akhirnya Berdamai dengan Pemkab Bandung dan Menerima Revitalisasi Pasar Banjaran
Kerwapa merupakan para pemilik kios dan lapak yang semula menolak revitalisasi Pasar Banjaran tersebut, kini berdamai dengan Pemerintah Kabupaten Bandung guna kepentingan bersama yang lebih besar. Rd Dani R Nugraha

INILAHKORAN, Soreang- Kelompok Warga Pasar Banjaran (Kerwapa), akhirnya menerima dan mendukung revitalisasi Pasar Banjaran.

Kerwapa merupakan para pemilik kios dan lapak yang semula menolak revitalisasi Pasar Banjaran tersebut, kini berdamai dengan Pemerintah Kabupaten Bandung guna kepentingan bersama yang lebih besar.

"Alhamdulillah, berkah kita semua sudah sepakat untuk meneruskan revitalisasi Pasar Banjaran. Pada 1 Muharam 1445 Hijriah ini Kerwapa sepakat mendukung revitalisasi," kata Bupati Bandung Dadang Supriatna di Soreang, Rabu 19 Juli 2023 malam tadi.

Baca Juga : Tegas, Disdik KBB Larang Adanya Pungutan yang Dilakukan Kepala Sekolah dan Orang Tua 

Dikatakan Dadang, Kerwapa yang sebelumnya meminta penundaan revitalisasi akhirnya menyetujui bahkan mendukung setelah ia  memberikan bonus kepada seluruh pedagang eksisting Pasar Banjaran diskon 16 persen. Kesepakatan damai ini, ditandatangani oleh kedua belah pihak pada Rabu 19 Juli 2023. Dengan ditandatanganinya akta tersebut, maka Pemerintah Kabupaten bisa memulai eksekusi pembenahan pasar yang sempat tertunda karena adanya pedagang yang keberatan.

Pemerintah Kabupaten Bandung, sebelumnya telah mengantongi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menolak seluruh gugatan para pedagang. Namun karena saat akan dilakukan eksekusi terjadi penolakan khususnya ibu-ibu bahkan nyaris terjadi bentrok dengan sebagian pedagang. Maka untuk meminimaliaasi terjadinya korban, atas instruksi bupati untuk menunda eksekusi. 

"Karena bagaimana pun, mereka yang menolak itu kan warga kami juga. Jangan sampai mereka jadi korban," ujarnya.

Baca Juga : Bonus Panas Bumi 2023 Senilai Rp18 Miliar untuk 48 Desa Dikucurkan Pemkab Bandung

Kemudian, lanjut Dadang, pihaknya kembali mengajak para pedagang yang masih menolak ini untuk bermusyawarah mencari jalan keluar bersama. Kemudian, hasil musyawarah ini dituangkan dalam sebuah akta kesepakatan agar memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti