Keutamaan Salat Bada Jumat

MENURUT para ahli ilmu terdapat salat sunah setelah salat jumat akan tetapi tidak ada salat tertentu sebelumnya.

Keutamaan Salat Bada Jumat
Ilustrasi/Net

Kemudian ath Thahawi berkata,"Terdapat riwayat sebagaimana yang kami sebutkan bahwa salat sunah yang tidak seharusnya ditinggalkannya setelah jumat adalah enam rakaat." Ini adalah pendapat Abu Yusuf hanya saja dia mengatakan,"Yang paling aku sukai adalah mengawali dengan empat rakaat kemudian dua rakaat " (Syarh Maani al Atsar 1/337)

Tentang kandungan dari hadits-hadits diatas para ahli ilmu mengatakan,"Tirmidzi menyebutkan setelah meriwayatkan hadits Ibnu umar bahwa Nabi saw melakukan shalat setelah jumaat dua rakaat. (dan sebagian ahli ilmu mengamalkan hal ini, demikian dikatakan oleh Syafii dan Ahmad) Sunan at Tirmidzi dengan Syarh "at Tuhfah" (3/46)

Hal itu juga dinukil dari Umar dan Imron bin Hushain serta an Nakhi. Dan Tirmidzi setelah meriwayatkan hadis Abu Hurairoh bahwa Nabi saw bersabda, "Barangsiapa dari kalian yang melaksanakan salat jumat maka salatlah empat rakaat." Sebagian ahli ilmu mengamalkan ini. Kemudian Tirmidzi menyebutkan bahwa Abdullah bin Masud melakukan salat setelah jumat dengan empat rakaat. Dia juga menyebutkan bahwa Ali melaksanakan shalat setelah jumat dua rakaat kemudian empat rakaat. (at Tuhfah 3/47 49)

Baca Juga : "Sunah Rasul" di Malam Jumat, Mana Dalilnya?

Dinukil dari Alqamah dan Abu Hanifah bahwa dia melaksanakan salat (setelah jumat) dengan empat rakaat. Sekelompok ahli ilmu lainnya berpendapat bahwa salat setelah jumat dengan dua rakaat kemudian empat rakaat. Hal ini diriwayatkan dari Ali dan Ibnu umar serta Abu Musa, ini juga pendapat Atho, Thawus dan Abu Yusuf dari ulama Hanafi.

Di antara para ahli ilmu ada yang memberikan pilihan kepada orang yang salat diantara tiga pilihan. Dia bisa melaksanakan shalat dengan dua rakaat atau empat rakat atau enam rakaat. Syeikh Ibnu Qudamah mengatakan dari Imam Ahmad bahwa dia mengatakan,"Jika dia ingin maka dia bisa salat setelah jumat dengan dua rakaat dan jika dia ingin maka dia bisa dengan empat rakaat dan didalam riwayat jika dia ingin maka dia bisa salat dengan enam rakaat." Ibnu Qudamah berargumentasi dengan perkataan,"..bahwa Nabi saw melakukan itu semua hal ini berdasarkan berita-berita yang telah diriwayatkan. Diriwayatkan dari Ibnu Umar,"Bahwa Rasulullah saw melaksanakan salat setelah jumat dengan dua rakaat,." (Muttafaq Alaih dengn lafazh dari Muslim)

Nabi saw tidaklah melaksanakan salat di masjid sehingga beliau beranjak pulang lalu melaksanakan dua rakaat di rumahnya." Ini menunjukkan bahwa melakukan hal yang demikian adalah baik. Ahmad didalam sebuah riwayat Abdullah mengatakan,"Jika seseorang salat dengan seorang imam kemudian dia tidak melaksanakan salat sedikit pun hingga dia salat ashar maka ini dibolehkan sebagaimana dilakukan oleh Imron bin Hushain. Dan didalam riwayat Abu Daud,"Aku terperanjat dengan shalatyaitu setelah jumat." (al Mughni 2/269 270).

Ishaq bin Rohuyah berkata bahwa jika seseorang salat di masjid pada hari jumat maka hendaklah empat rakaat dan jika dia salat di rumahnya maka hendaklah dua rakaat. Tirmidzi menyebutkan di dalamnya "Sunan" nya dan al Iraqiy didalam kitab "Tharhu at Tatsriib" 3/83. Hal ini menjadi pilihan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah.


Editor : Bsafaat