Keutamaan Salat Bada Jumat

MENURUT para ahli ilmu terdapat salat sunah setelah salat jumat akan tetapi tidak ada salat tertentu sebelumnya.

Keutamaan Salat Bada Jumat
Ilustrasi/Net

Ibnu al Qayyim mengatakan : Syeikh kami Abu al Abbas ibnu Taimiyah mengatakan,"Jika shalat di masjid maka salat lah empat rakaat dan jika salat di rumahnya maka salatlah dua rakaat." Aku berkata," Inilah yang ditunjukkan oleh hadis-hadis dan Abu Daud menyebutkan dari Ibnu Umar bahwa apabila dia salat di masjid maka dia salat empat rakaat dan jika salat di rumahnya maka dia salat dua rakaat." (Zaad al Maad 1/440)

Al Lajnah ad Daimah Li al Buhuts al Ilmiyah wa al Iftaa as Suudiyah memilih pendapat di atas dan mengatakan bahwa dengan menggabungkan antara hadis yang menyebutkan disyariatkannnya empat rakaat juga hadis yang menyebutkan disyariatkannnya dua rakaat setelah jumat maka salat empat rakaat jika di masjid dan dua rakaat jika salat di rumahnya. Ada juga penggabungan yang lain dari dua hadis itu yaitu bahwa sunat rawatib setelah jumat minimal dua rakaat dan maksimal empat rakaat baik dilakukan di rumah atau pun di masjid." (Ghayah al Murom-7/257)

Al Hafizh Ibnu Abdil Barr setelah menyebutkan berbagai riwayat tentang sunah badiyah jumat bahwa terjadi perselisihan dikalangan para ulama salaf didalam permasalahan ini yaitu suatu perbedaan yang diperbolehkan dan mengandung kebaikan bukan perbedaan yang dilarang dan diharamkan. Dan semua itu adalah baik, insya Allah." Fath al Malik 3/254

Al Hafizh Abu Zurah al Iraqiy mengatakan : Ibnu Abdil Barr mengatakan : Abu Hanifah mengatakan bahwa salat setelah jumat adalah empat rakaat. Pada bagian lain, dia mengatakan enam rakaat. Ats Tsauriy mengatakan,"Jika engkau salat empat rakaat atau enam rakaat maka itu baik."al Hasan bin Hayy berkata, "Salat empat rakaat." Ahmad bin Hambal mengatakan, "Yang paling aku sukai adalah salat setelah jumat dengan enam rakaat akan tetapi jika dia salat dengan empat rakaat maka itu baik dan tidak mengapa." Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa seluruh pendapat tersebut diriwayatkan dari para sahabat baik lewat perkataan maupun perbuatan. Dan tidak ada perselisihan diantara para ulama bahwa hal itu adalah pilihan.

Ibnu Batthal mengatakan: Sekelompok orang yang mengatakan, "Salat setelah jumat dua rakaat itu adalah riwayat dari Ibnu Umar, Imron bin Hushain dan an Nakhi. Sekelompok orang lainnya mengatakan,"Shalat setelah jumat dua rakaat lalu empat rakaat adalah riwayat dari Ali, Ibnu Umar dan Abu Musa, dan ini adalah pendapat Atho, ats Tsauriy dan Abu Yusuf namun Abu Yusuf lebih menyukai mendahulukan empat rakaat sebelum dua rakaat." Sekelompok orang mengatakan, "Salat empat rakaat (langsung) tidak dipisah dengan salam adalah diriwayatkan dari Ibnu Masud, Alqamah dan an Nakhi, ini juga pendapat Abu Hanifah dan Ishaq.

Nawawi didalam "Syarh Muslim" mengatakan, "Perhatikan sabdanya, "Barangsiapa dari kalian melakukan salat" adalah menunjukkan bahwa itu hanyalah sunah bukan kewajiban. Penyebutan empat rakaat adalah karena kelebihannya sedangkan perbuatan Nabi saw yang dua rakaat pada beberapa waktu adalah sebagai penjelasan karena minimal salat itu adalah dua rakaat." Dia mengatakan sebagaimana telah diketahui bahwa Nabi saw melaksanakan salat di kebanyakan waktu dengan empat rakaat karena beliau saw memerintahkan untuk itu dan menganjurkan hal itu dengan sabdanya,"Apabila seorang dari kalian melaksanakan salat jumat maka salatlah setelahnya dengan empat rakaat." Ini adalah anjuran kebaikan, antusias dengannya dan sebagai sebuah keutamaan..

Adapun empat rakaat yang dilakukan setelah jumat maka shalat itu dilakukan dengan satu kali salam, ini pendapat yang paling tepat menurut para ahli ilmu. As Saukani berkata,"Telah terjadi perselisihan tentang empat rakaat ; Apakah ia (empat rakaat) itu dilakukan secara langsung dengan satu salam di rakaat terakhirnya atau dipisah diantara dua rakaat dengan dua salam : Ahli ar Royi, Ishaq bin Rohuyah memilih pendapat pertama, inilah yang tampak lahiriyah (zhahir) dari hadits Abu Hurairoh. Sedangkan Syafii dan jumhur memilih pendapat kedua, sebagaimana dikatakan al Iraqiy bahwa mereka beargumentasi dengan sabdanya,"Shalat di siang hari dua dua." (HR. Abu Daud, Ibnu Hibban didalam shahihnya). Tampak lahiriyah (zhahir) adalah pendapat pertama karena menggunakan dalil yang khusus sedangkan kelompok kedua menggunakan dalil yang umum dan membangun yang umum diatas yang khusus adalah wajib." (Nailul Author 3/319 320)


Editor : Bsafaat