Kios Digembok, Pedagang Pasar Baru Akan Tempuh Jalur Hukum 

Pedagang Pasar Baru Trade Center Kota Bandung dibuat resah, atas aksi PT DAM Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) yang menyegel dan menggembok sejumlah kios pedagang. Walhasil, sebagian pedagang tidak bisa berjualan sama sekali. 

Kios Digembok, Pedagang Pasar Baru Akan Tempuh Jalur Hukum 

Pihaknya mengakui terdapat kesalahan di pihaknya. Namun, dengan kondisi berjualan yang masih sepi dan jelang puasa Ramadhan. Para pedagang berharap tidak muncul aksi tersebut. "Total yang digembok dilakukan secara berkala tiap malam, ada belum verifikasi. Kurang lebih 100 an yang sudah digembok," ujar dia.

Kurnia menambahkan, pedagang tidak bisa berjualan bahkan hanya untuk mengambil barang di kios yang digembok pun sulit. Kios yang digembok dapat dibuka apabila sudah membayar sewa dua tahun. 

"Jadi kalau mau di buka, harus membayar sewa dua tahun yang bagi pedagang berat dan di luar kewajaran. Mereka memakai polanya seperti menagih seperti itu. Mereka yang sudah diverifikasi diberi surat peringatan untuk menyewa dua tahun. Apabila tidak membayar sewa akan digembok. Tetapi kita akan upaya hukum," tandasnya. *** (yogo triastopo)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti