Kios Digembok, Pedagang Pasar Baru Akan Tempuh Jalur Hukum 

Pedagang Pasar Baru Trade Center Kota Bandung dibuat resah, atas aksi PT DAM Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) yang menyegel dan menggembok sejumlah kios pedagang. Walhasil, sebagian pedagang tidak bisa berjualan sama sekali. 

Kios Digembok, Pedagang Pasar Baru Akan Tempuh Jalur Hukum 

INILAHKORAN, Bandung - pedagang Pasar Baru Trade Center Kota Bandung dibuat resah, atas aksi PT DAM Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) yang menyegel dan menggembok sejumlah kios pedagang. Walhasil, sebagian pedagang tidak bisa berjualan sama sekali. 

Ketua Forum Komunikasi pedagang Pasar Baru Trade Center Kurnia mengatakan, penggembokan dan penyegelan kios milik sejumlah pedagang dilakukan pengelola pasar. Tindakan tersebut, telah diketahui langsung Perumda Pasar Juara. 

Ia menyebut, Perumda Pasar Juara melakukan verifikasi terhadap pedagang yang berjualan di Pasar Baru sejak Desember 2023 dan diperpanjang satu bulan kemudian. Namun, terdapat beberapa pedagang yang belum melakukan verifikasi karena alasan tidak tahu, dan sakit mencapai 1.000 orang pedagang

"Verifikasi untuk data ke Perumda, nama pedagang eksisting untuk surat pemakaian tempat berjualan," kata Kurnia pada Kamis 7 Maret 2024.

Namun sepekan terakhir, dituturkan ia bahwa kios yang belum melakukan verifikasi digembok pengelola. Pihaknya menyebut, pengelola tidak memiliki kewenangan untuk menggembok sebab verifikasi urusan Perumda. 

Namun Kurnia menyebutkan, telah mendapatkan informasi bahwa pemerintah daerah mengijinkan penggembokan terhadap kios yang belum verifikasi. Dengan kondisi tersebut, ia menilai pedagang resah dengan aksi tersebut. 

"Kita lakukan protes. Kebijaksanaan kita minta perpanjangan waktu verifikasi sama Perumda ditolak dan itu yang menyebabkan pengelola punya kewenangan penuh yang belum verifikasi," ucapnya.

Pihaknya mengakui terdapat kesalahan di pihaknya. Namun, dengan kondisi berjualan yang masih sepi dan jelang puasa Ramadhan. Para pedagang berharap tidak muncul aksi tersebut. "Total yang digembok dilakukan secara berkala tiap malam, ada belum verifikasi. Kurang lebih 100 an yang sudah digembok," ujar dia.

Kurnia menambahkan, pedagang tidak bisa berjualan bahkan hanya untuk mengambil barang di kios yang digembok pun sulit. kios yang digembok dapat dibuka apabila sudah membayar sewa dua tahun. 

"Jadi kalau mau di buka, harus membayar sewa dua tahun yang bagi pedagang berat dan di luar kewajaran. Mereka memakai polanya seperti menagih seperti itu. Mereka yang sudah diverifikasi diberi surat peringatan untuk menyewa dua tahun. Apabila tidak membayar sewa akan digembok. Tetapi kita akan upaya hukum," tandasnya. *** (yogo triastopo)


Editor : Ahmad Sayuti