Kolam Renang Borces Kena Sanksi Denda  Rp 25 juta

Kolam Renang Borces Kena Sanksi Denda  Rp 25 juta
foto: Reza Zurifwan

Diwawancarai terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho menjelaskan bahwa selama akhir pekan kemarin, tingkat kunjungan wisatawan di Kolam renang milik Yayasan atau Kampus Bi Ashokal Hajar telah melebihi kapasitasnya hingga jajarannya membubarkan dan memberikan sanksi denda Tipiring.

"Sabtu kemarin jumlah kunjungan wisatawan yang ingin berenang di Kolam renang milik Yayasan atau Kampus Bi Ashokal Hajar atau yang kerap disebur Borcess telah melebihi kapasitasnya hingga kami memberikan teguran keras  namun esoknya pengelola kolam renang tidak juga memperbaiki pelaksanaan Prokes Covid 19 seperti terjadi kerumunan dan banyak yang tidak menggunakan masker. Dengan alasan itu kami menutup sementara operasionalnya dan akan memberikan sanksi denda sebesar Rp 25 juta," jelas Agus. (Reza Zurifwan)

 

Baca Juga : Ini Alasan Polisi Tegas Memutar Balik Arah Kendaraan Wisatawan Asal Luar Bogor

Halaman :


Editor : JakaPermana