Kolam Renang Borces Kena Sanksi Denda  Rp 25 juta

Kolam Renang Borces Kena Sanksi Denda  Rp 25 juta
foto: Reza Zurifwan

INILAH, Bogor-Walaupun Kabupaten Bogor pada libur Hari Raya Idhul Fitri 1442 Hijriyah dibanjiri wisatawan, namun hanya satu objek wisata yang terkena sanksi tindak pidana ringan.

Objek wisata yang terancam kena sanksi Tipiring atau tepatnya Rp 25 juta ialah Kolam renang milik Yayasan atau Kampus Bi Ashokal Hajar di Desa Bantar Kambing  Kecamatan Rancabungur.

"Banyak objek wisata yang ketat menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid 19 di saat Bumi Tegar Beriman dibanjiri wisatawan, namun ada satu objek wisata yang terancam kena sanksi Tipiring sebesar Rp 25 juta yaitu Kolam renang milik Yayasan atau Kampus Bi Ashokal Hajar di Desa Bantar Kambing  Kecamatan Rancabungur," tegas Bupati Bogor Ade Yasin kepada wartawan, Senin, (17/5).

Baca Juga : Ade Yasin Minta ASN Mudik Rapid Test Antigen Mandiri

Ibu dua orang anak ini menerangkan objek wisata yang juga melanggar Prokes Covid 19 atau aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro juga sudah diberikan teguran oleh Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Bogor.

"Objek wisata yang lain yang juga melanggar Prokes Covid 19 itu ketika sudag ditegur dan dibubarkan besoknya mereka tertib, sedangkan Yayasan atau Kampus Bi Ashokal Hajar ini besoknya tetap melanggar Prokes hingga Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Bogor memberikan sanksi denda Tipiring sebesar Rp 25 juta," terangnya.

Ade menuturkan bahwa jajarannya juga akan mengkaji permohonan perijinan komplek  bangunan Yayasan atau Kampus Bi Ashokal Hajar di Desa Bantar Kambing  Kecamatan Rancabungur.

Baca Juga : Kebun Raya Cibodas Rangkul UMKM Saat Libur Hari Raya

"Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)  teknie akan mengkaji permohonan perijinan komplek bangunan  Yayasan atau Kampus Bi Ashokal Hajar di Desa Bantar Kambing  Kecamatan Rancabungur hal itu karena sebelumnya yayasan tersebut juga terkena sanksi denda Tipiring sebesar Rp 50 juta karena bangunannya tidak memiliki izin membangun bangunan (IMB)," tutur Ade.

Halaman :


Editor : JakaPermana