Komisi III DPRD Kota Bogor Temukan Kejanggalan Pembangunan Trotoar Jalan Ahmad Yani

Komisi III DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan trotoar Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, Kamis 19 Oktober 2023.

Komisi III DPRD Kota Bogor Temukan Kejanggalan Pembangunan Trotoar Jalan Ahmad Yani
Saat peninjauan, Komisi III DPRD Kota Bogor menemukan tiang-tiang penghalang sepeda motor yang ditanam di trotoar Jalan Ahmad Yani itu tidak sesuai dengan ketentuan sehingga dikhawatirkan mudah copot. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Komisi III DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan trotoar Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, Kamis 19 Oktober 2023.

Saat peninjauan, Komisi III DPRD Kota Bogor menemukan tiang-tiang penghalang sepeda motor yang ditanam di trotoar Jalan Ahmad Yani itu tidak sesuai dengan ketentuan sehingga dikhawatirkan mudah copot. 

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Zenal Abidin beserta anggota Zaenul Muttaqin, Safrudin Bima, R Laniasari, Bambang Dwi Wahyono, Said Muhamad Mohan, Edi Darmawansyah, Murtadlo, Angga Alan Surawijaya, dan Karnain Asyhar menyusuri proyek trotoar Jalan Ahmad Yani sepanjang satu kilometer tersebut.

Berdasarkan hasil penyusuran, Zenal menemukan adanya kejanggalan pada pemasang tiang besi pembatas trotoar. Dimana tiang-tiang tersebut tidak ditanam sesuai dengan ketentuan, sehingga menyebabkan tiang tersebut mudah copot.

"Kemarin hasil sidak kami ke trotoar Jalan Ahmad Yani, ditemukan tiang-tiang besi yang ditanam di tengah trotoar tidak sesuai spesifikasi. Yang seharusnya kedalamannya 15 centimeter (cm), tapi kenyataannya hanya 8 cm, sehingga itu mudah copot dan rawan dicuri," kata Zenal. 

Zenal meminta, kepada pihak kontraktor untuk segera menyelesaikan kompensasi yang diberikan kepada seluruh area yang terdampak. Karena dengan adanya pembangunan trotoar baru ini, ada beberapa akses jalan dari bangunan yang berada di sepanjang Jalan Ahmad Yani terputus, yang disebabkan oleh peningkatan tinggi tanah.

"Semua kompensasi harus segera diselesaikan agar tidak ada persoalan atau keluhan dari warga atau pemilik bangunan yang terdampak," terang Zenal.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Rena Da Frina membenarkan temuan Komisi III DPRD Kota Bogor saat sidak ke trotoar Jalan Ahmad Yani.

"Yang pembatas supaya motor ga masuk, kata Komisi III DPRD itu kurang dalam, harusnya 10 cm atau lebih. Jadi kemarin kami bongkar. Untuk hal lainnya, karena kemarin saya hadir disana tidak ada komplain," ujarnya.

Dia melanjutkan, setelah dibongkar tiang-tiang tersebut, nanti segera dipasang kembali agar tidak mudah copot.

"Pekerjaan kan belum selesai dan belum kami tanda tangan juga berita acaranya. Jadi kami harus terima dalam keadaan bersih. Proresnya 97 persen sisa 2 persen, deadline nya minggu depan, dan tidak ada penambahan waktu, karena masih on schedule," pungkasnya.*** (rizki mauludi)


Editor : Doni Ramdhani