Korban Pohon Tumbang Bisa Klaim Ganti Rugi di Disperumkim, Ini Syaratnya

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) siap memberikan ganti rugi kepada kendaraan yang mengalami kerusakan akibat tertimpa pohon tumbang beberapa waktu lalu.

Korban Pohon Tumbang Bisa Klaim Ganti Rugi di Disperumkim, Ini Syaratnya
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) siap memberikan ganti rugi kepada kendaraan yang mengalami kerusakan akibat tertimpa pohon tumbang beberapa waktu lalu.

INILAHKORAN, Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) siap memberikan ganti rugi kepada kendaraan yang mengalami kerusakan akibat tertimpa pohon tumbang beberapa waktu lalu.

Diketahui ada 7 mobil yang rusak ringan hingga rusak berat akibat tertimpa pohon di Jalan Bima Marga 2.

Untuk peristiwa pohon tumbang di wilayah Kota Bogor yang terdata ada 17 kejadian, pohon-pohon tersebut dari yang besar hingga yang kecil. Kemudian penanganan nya juga ada yang dilakukan oleh Pemkot Bogor maupun oleh warga sekitar.

Baca Juga : Oknum DPRD Kabupaten Bogor EK Ngotot Damai dengan Pelapor

"Perbaikan kendaraan rusak akibat tertimpa pohon tersebut akan diperbaiki melalui asuransi pohon yang ada di Disperumkim. Namun perbaikan kendaraan yang rusak tersebut ada syarat dan ketentuanya, pertama harus melampirkan permohonan, foto saat kejadian, surat keterangan dari kepolisian dan rincian pembiyaan (sistem asuransi-nya reimburse)," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Keanekaragaman Hayati pada Disperumkim Kota Bogor, Devi Librianti pada Kamis (22/6/2023).

"Dengan catatan kendaraan tersebut tidak dicover oleh asuransi lain. Jika sudah ada asuransi lain yang mengcover maka tidak ditanggung oleh asuransi pohon," tambah Devi.

Devi menuturkan, saat ini, lanjut saat ini sudah ada beberapa masyarakat yang mengajukan perbaikan tersebut baik itu roda dua maupun roda empat.

Baca Juga : Gegara 'Sembunyikan' Pejabat Pemkab Bogor Tersangka Korupsi, Pria Ini Diganjar Tiga Tahun

"Sejauh ini sudah ada yang memohon perbaikan ada dua unit mobil dan satu motor ditahun 2023 ini. Untuk motor sekitar Rp3,6 juta, mobil sendiri kerusakan pada kaca. Karena kena buah dan ranting besar, satu mobil Rp1,5 jutaan dan satu lagi sekitar Rp3 jutaan lebih. Intinya sudah diganti," tuturnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana