KPK Didesak Usut Tuntas Kasus TPPU Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

liansi Masyarakat Akal Sehat Tumpas Korupsi atau AMASTUPSI mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

KPK Didesak Usut Tuntas Kasus TPPU Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Sebelumnya, Rahmat Effendi terjerat kasus menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp 1,8 miliar. Uang gratifikasi tersebut disalurkan melalui rekening masjid yang dikelola oleh Pepen, sapaan akrabnya.

KPK mencatat, setidaknya total ada 17 kali pemberian uang gratifikasi yang diterima oleh Pepen dengan nominal Rp 10 juta hingga Rp 500 juta. Adapun total uang yang diterima itu mencapai Rp 1.852.595.000.

Di peradilan tingkat pertama, Pepen divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Kemudian di tingkat kasasi, hukumannya naik menjadi 12 tahun penjara.(*)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti