KPU Kab. Cirebon Rencanakan Pembentukan dan Penyusunan Dapil 

Meski pemilu tahun 2024 masih sekitar tiga tahun lagi, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon saat ini sedang merencanakan Pembentukan dan penyusunan dapil. Tujuannya pembentukan dapil bisa memaksimalkan  konsituen dalam menyampaikan aspirasi. Selain itu, anggota dewan juga nantinya bisa lebih optimal dalam melayani masyarakat.

KPU Kab. Cirebon Rencanakan Pembentukan dan Penyusunan Dapil 
Ketua Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi. (Maman Suharman)

INILAH, Cirebon - Meski pemilu tahun 2024 masih sekitar tiga tahun lagi, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon saat ini sedang merencanakan Pembentukan dan penyusunan dapil. Tujuannya pembentukan dapil bisa memaksimalkan  konsituen dalam menyampaikan aspirasi. Selain itu, anggota dewan juga nantinya bisa lebih optimal dalam melayani masyarakat.

"Walaupun pemilu masih sekitar tiga tahun lagi, tapi kami merencanakan pembentukan dan penyusunan dapil baru. Ini supaya konsituen bisa maksimal dalam menyampaikan aspirasinya," kata Ketua Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi, Minggu (27/6/2021).

Sopidi menjelaskan, ada tujuh prinsip dalam penataan dapil. Ke tujuh prinsip tersebut adalah Kesetaraan Suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, integralitas wilayah, coterminus, kohesivitas dan kesinambungan. Kesetaraan suara yang dimaksud adalah prinsip yang mengupayakan harga dari dapil dengan dapil yang lain. 

Baca Juga : Tak Pandang Bulu! 1953 Bocah di Garut Terpapar Covid-19, Bahkan 5 Meninggal

"Prinsip mengenai jumlah kursi besar dalam pembentukan dapil harus diperhatikan. Kalau  proporsionalitas prinsipnya memperhatikan keseimbangan. Sedangkan integralitas wilayah merupakan prinsip yang memperhatikan keutuhan wilayah, dengan memperhatikn kondisi geografis dan sarana pemilihan," ungkap Sopidi.

Sopidi menyebutkan, rencana penyusunan dapil sama sekali bukan untuk menguntungkan salah satu parpol. Tujuh prinsip point kelima yaitu coterminus isinya yakni dapil yang dibentuk harus dalam cakupan besar (Dapil DPRD Provinsi). Kemudian untuk  kohesivitas. Kohesivitas adalah prinsip yang memperhatikan aspek sejarah, adat istiadat dan kelompok minoritas. 

"Semua kan saling berkaitan. Ini bukan bermaksud menguntungkan salah satu parpol. Ada prinsip yang kesinambungan yang artinya  penataan dapil yang berkaca pada pemilu sebelumnya," ungkap Sopidi.

Baca Juga : Pemilik Apotek di Cianjur Tambah Stok Tabung Oksigen Setiap Hari

Menurut Sopidi, tujuh dapil yang ada di Kabupaten Cirebon bisa bertambah, atau bahkan bisa saja berkurang. Masalahnya, aturan jumlah kursi per dapil minimal tiga kursi dan maksimal 12 kursi. Namun akan dirubah jumlah dapilnya jadi berapapun, bukan masalah, selagi Parpolnya mengajukan calon yang benar-benar kompeten.

Halaman :


Editor : Bsafaat