Kuasa Hukum Aa Umbara Sebut Tidak Ada Kerugian Negara

Kuasa hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara menyebut tak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang didakwakan tim JPU KPK. 

Kuasa Hukum Aa Umbara Sebut Tidak Ada Kerugian Negara
dok/inilahkoran

"Jika secara online kami susah berkomunikasi. Terlebih nanti saat pemeriksaan saksi. Selain itu kan sekarang kewenangan penahanan ada di tangan hakim," ujarnya. 

Menanggapi hal itu, JPU KPK Budi Nugraha mengaku bukan keinginannya untuk menggelar persidangan secara online. Terlebih itu sudah diatur MA dan Kemenkumham. 

"Kenapa masih ditahan di rutan KPK, karena saat ini Lapas Sukamiskin tidak menerima penitipan tahanan. Begitu juga di Rutan Kebonwaru, mereka bisa menerima titipan penahanan. Tapi tetap tahanan tidak diizinkan keluar, dan sidang digelar secara online," ujarnya. 

Baca Juga : Di Usia 69 Tahun, Ini Misi Rudy Setyopurnomo Jadi Mahasiswa Doktoral ITB

Ketua majelis Surahmat pun mengaku akan mempertimbangkam hal terzebut. Namun, jika mengaku kepada aturan PPKM saat ini, sementara sidang masih diberlakukan secara online. (Ahmad Sayuti)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani