Kuasa Hukum Mantan Ketua KPU Sebut Kekuasaan DKPP Absolut Saat Sidang MK

Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Anggota KPU Evi Novida Ginting, Fauzi Heri, mengatakan adanya frasa yang menyatakan putusan Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (DKPP) bersifat final dan mengikat merugikan pemohon secara konstitusional karena memiliki kekuasaan absolut.

Kuasa Hukum Mantan Ketua KPU Sebut Kekuasaan DKPP Absolut Saat Sidang MK
Ilustrasi (antara)

INILAH, Jakarta - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Anggota KPU Evi Novida Ginting, Fauzi Heri, mengatakan adanya frasa yang menyatakan putusan Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (DKPP) bersifat final dan mengikat merugikan pemohon secara konstitusional karena memiliki kekuasaan absolut.

"Kedudukan hukum pemohon sebagai Warga Negara Indonesia yang menjabat sebagai anggota KPU telah dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapat perlakuan yang sama di depan hukum," kata Fauzi saat sidang pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin.

Di hadapan majelis panel yang pimpin Hakim MK Saldi Isra serta Anggota Panel Hakim MK Suhartoyo dan Hakim MK Enny Nurbaningsih, Fuazi menyebut DKPP memiliki kekuasaan absolut dalam memberikan sanksi dan memberikan predikat pelanggar etika bagi penyelenggara pemilu.

Baca Juga : Manajemen Jaktour Telah Koordinasi Terkait Penanganan Kasus Korupsi

Sehingga, menurut pemohon, tugas penyelenggaraan pemilu yang diemban oleh pemohon, termasuk melakukan koordinasi, supervisi dan arahan kepada KPU di daerah menjadi terkendala.

Uraian kerugian konstitusional pemohon I yakni Evi Novida Ginting pernah diberhentikan oleh DKPP dan ditindaklanjuti dengan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan tidak hormat anggota KPU masa jabatan 2017-2022.

Namun, Evi Novida Ginting mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan di PTUN Jakarta yang akhirnya membatalkan keputusan presiden tersebut. Sedangkan putusan DKPP tidak dapat diuji karena putusannya bersifat final dan mengikat.

Baca Juga : Pemerhati Minta Rencana Induk Digitalisasi Pendidikan Dimatangkan

Selain itu, pemohon II yakni Arief Budiman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI oleh DKPP karena mendampingi pemohon I saat mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta dan menerbitkan surat yang pokoknya mengaktifkan kembali pemohon I sebagai anggota KPU RI.

Halaman :


Editor : suroprapanca