Lagi, Hakim Tolak Eksepsi HRS, Kali Ini Kasus RS UMMI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Lagi, Hakim Tolak Eksepsi HRS, Kali Ini Kasus RS UMMI

Perkara nomor 223 terkait kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa Dr Andi Tatat yang juga merupakan mantan direktur utama rumah sakit tersebut.

Sementara untuk perkara nomor 224, dan 225 masih terkait hasil tes usap RS UMMI, menghadirkan dua terdakwa yaitu Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq.

Baca Juga : FKPT: Konten Radikalisme melalui Internet Perlu Diwaspadai

Halaman :


Editor : Zulfirman