Langgar Perda K3, Puluhan PKL di Kota Cimahi Diseret ke Meja Hijau

Sebanyak 20 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Perda K3 Kota Cimahi terpaksa harus diseret ke meja hijau.

Langgar Perda K3, Puluhan PKL di Kota Cimahi Diseret ke Meja Hijau
alam sidang yang digelar di Aula Kelurahan Cibabat, Jalan Sirnarasa, Kota Cimahi tersebut para PKL yang melanggar Perda K3 tersebut dikenai sanksi berupa tindak pidana ringan. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Sebanyak 20 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Perda K3 Kota Cimahi terpaksa harus diseret ke meja hijau.

Dalam sidang yang digelar di Aula Kelurahan Cibabat, Jalan Sirnarasa, Kota Cimahi tersebut para PKL yang melanggar Perda K3 tersebut dikenai sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring).

"Kepada PKL yang terbukti melanggara Perda K3 Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tersebut. Hakim memberikan vonis berupa denda sebesar Rp 150," Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang, Selasa 21 Februari 2023.

Baca Juga : Tekan Jumlah Sampah ke TPA Sarimukti, Kota Bandung Gunakan Teknologi RDF

Kendati begitu, lanjut dia, ada satu orang PKL yang mendapatkan vonis ringan berupa denda sebesar Rp25 ribu, yakni atas nama Sukirman (60) pedagang bakso tahu asal Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

"Vonis ringan itu diberikan hakim karena yang bersangkutan menerima tawaran untuk bernyanyi," ujarnya.

"Sebenarnya, tawaran tersebut berlaku bagi semua pedagang yang ikut sidang. Namun, hanya Sukirman yang berani tampil di hadapan hakim," sambungnya.

Baca Juga : Pertahankan WTP Tahun Ini, BKAD KBB Segera Selesaikan Persoalan Temuan Aset oleh BPK

Menurutnya, PKL yang melanggar Perda K3 ini ada sebanyak 15 pedagang. Sedangkan, yang tak berizin ada lima orang.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani