Langgar Perda K3, Puluhan PKL di Kota Cimahi Diseret ke Meja Hijau

Sebanyak 20 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Perda K3 Kota Cimahi terpaksa harus diseret ke meja hijau.

Langgar Perda K3, Puluhan PKL di Kota Cimahi Diseret ke Meja Hijau
alam sidang yang digelar di Aula Kelurahan Cibabat, Jalan Sirnarasa, Kota Cimahi tersebut para PKL yang melanggar Perda K3 tersebut dikenai sanksi berupa tindak pidana ringan. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Sebanyak 20 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Perda K3 Kota Cimahi terpaksa harus diseret ke meja hijau.

Dalam sidang yang digelar di Aula Kelurahan Cibabat, Jalan Sirnarasa, Kota Cimahi tersebut para PKL yang melanggar Perda K3 tersebut dikenai sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring).

"Kepada PKL yang terbukti melanggara Perda K3 Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tersebut. Hakim memberikan vonis berupa denda sebesar Rp 150," Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang, Selasa 21 Februari 2023.

Kendati begitu, lanjut dia, ada satu orang PKL yang mendapatkan vonis ringan berupa denda sebesar Rp25 ribu, yakni atas nama Sukirman (60) pedagang bakso tahu asal Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

"Vonis ringan itu diberikan hakim karena yang bersangkutan menerima tawaran untuk bernyanyi," ujarnya.

"Sebenarnya, tawaran tersebut berlaku bagi semua pedagang yang ikut sidang. Namun, hanya Sukirman yang berani tampil di hadapan hakim," sambungnya.

Menurutnya, PKL yang melanggar Perda K3 ini ada sebanyak 15 pedagang. Sedangkan, yang tak berizin ada lima orang.

"Ini merupakan rangkaian penegakan Perda dan Perwal kita proses dan dibawa ke sini ke meja pengadilan untuk menjalani Tipiring," tuturnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, mayoritas PKL dijatuhi vonis denda Rp150 ribu. Kecuali, satu pedagang yang berani tampil bernyanyi dihadapan hakim yang memberikan vonis ringan.

"Jadi ada keringanan oleh hakim ada satu orang, divonis denda Rp25 ribu. Sedangkan lima orang yang melanggar izin divonis denda dari Rp3 juta hingga Rp15 juta," terangnya.

“Kalau yang mengajukan dendanya Rp3 juta itu ada dua pelanggar, Rp5 juta ada dua pelanggar, dan Rp15 juta untuk satu pelanggar,” sebutnya.

Ia berharap, dengan adanya vonis hakim dalam sidang Tipiring tersebut bisa memberikan efek jera bagi pedagang agar tidak berjualan di kawasan yang dilarang seperti trotoar dan bahu jalan.

Kemudian, sambung dia, bagi yang ingin mendirikan bangunan usaha, wajib mengantongi izin terlebih dahulu.

"Walau sedang proses izin namun aturannya sebelum PBG (Perizinan Bangunan dan Gedung)  terbit, proses pembangunan tidak boleh dilaksanakan. Pegang dulu izin, kalau sudah terbit baru boleh membangun," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani