Langgar PPKM, Puluhan Pedagang Cimahi KBB Jalani Sidang dan Didenda

Bukannya untung berjualan di masa Pemberlakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, puluhan pedagang di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) justru bernasib sial lantaran harus membayar denda lantaran dianggap melanggar protokol kesehatan. 

Langgar PPKM, Puluhan Pedagang Cimahi KBB Jalani Sidang dan Didenda
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Cimahi - Bukannya untung berjualan di masa Pemberlakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, puluhan pedagang di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) justru bernasib sial lantaran harus membayar denda lantaran dianggap melanggar protokol kesehatan

Ada sekitar 37 pedagang yang dikenakan sanksi berdasarkan hasil sidang Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) di Pos Penyekatan Padalarang KBB, Rabu (7/7/2021). 

Seperti yang dialami Jihan Hasna (22). Gadis penjaga toko perhiasan di Padalarang ini mengaku didatangi petugas gabungan, dan memberitahunya bahwa tempat esensial seperti tokonya tidak diperkenankan buka selama PPKM Darurat digelar. 

Baca Juga : Mungkinkah RS Rujukan Sediakan 60 Persen Ranjang untuk Covid?

"Ini pertama ikut sidang, padahal saya cuma karyawan doang. Gak tahu harus tutup. Tadi kena denda Rp200 ribu," katanya usai mengikuti sidang di tempat. 

Hal yang sama diakui  Enok Karyati (47), seorang pemilik warung makan di Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, KBB. Ia menerima surat undangan untuk mengikuti sidang Tipiring pada Selasa (6/7/2021) lantaran warung saya mwnyediakan makan di tempat.

"Saya gak tau kalau gak boleh makan di tempat, soalnya saya gak dapat informasi. Saya langsung disidang," ujarnya.

Baca Juga : Lakukan Peninjauan, Oded Pastikan Kebutuhan Oksigen untuk Rumah Sakit Aman

Enok mengaku bakal patuh terhadap aturan yang ada jika memang sebelumnya ada informasi. Ia pun harus rela keluar uang sekitar Rp 200 ribu sesuai sanksi denda yang diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani