Langgar PPKM, Puluhan Pedagang Cimahi KBB Jalani Sidang dan Didenda

Bukannya untung berjualan di masa Pemberlakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, puluhan pedagang di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) justru bernasib sial lantaran harus membayar denda lantaran dianggap melanggar protokol kesehatan. 

Langgar PPKM, Puluhan Pedagang Cimahi KBB Jalani Sidang dan Didenda
Foto: Ahmad Sayuti

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan hari ini ada sekitar 37 pelanggar yang mengikuti sidang Tipiring. Mereka merupakan pelanggar PPKM Darurat yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021.

"Vonisnya ada yang Rp100-700 ribu. Pelanggarannya ada pelaku usaha pertokoan, rumah makan masih menyediakan makan di tempat, padahak seharusnya take away," katanya.

Selain itu, lanjutnya, ada juga pertokoan atau tempat usaha yang tidak menyediakan alat protokol kesehatan. Seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu hingga handsanitizer.

Baca Juga : Kasus Positif Covid-19 Naik Tiga Kali Lipat, Oded Pastikan Stok Oksigen Aman

Operasi Yustisi tidak hanya dilaksanakan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Bahkan Kejati Jabar sudah mengistruksikan 15 Kejari untuk melakukan operasi yustisi dan sidang di tempat di daerahnya bagi pelanggar PPKM Darurat.  

"Berdasarkan instruksi dari Pak Kajati (Ade Adhyaksa), Kejati Jabar siap untuk mendukung pelaksanaan penegakan hukum selama PPKM darurat ini," kata  Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (7/7/2021). 

Dodi menuturkan salah satu kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati dengan mengadakan sidang yustisi di tempat. Warga yang kedapatan melanggar, akan ditindak dan langsung disidang di tempat. 

"Bahwa sudah ada 15 Kejaksaan Negeri di Jawa Barat yang sudah melaksanakan kegiatan persidangan yustisi untuk menindak pelanggar aturan PPKM darurat," tuturnya. 


Editor : Doni Ramdhani