Langgar PPKM, Puluhan Pedagang Cimahi KBB Jalani Sidang dan Didenda

Bukannya untung berjualan di masa Pemberlakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, puluhan pedagang di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) justru bernasib sial lantaran harus membayar denda lantaran dianggap melanggar protokol kesehatan. 

Langgar PPKM, Puluhan Pedagang Cimahi KBB Jalani Sidang dan Didenda
Foto: Ahmad Sayuti

Adapun penindakan tersebut berlaku bagi warga yang melanggar aturan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker bagi individu maupun fasilitas protokol kesehatan di tempat usaha. Sanksi yang diberikan berupa denda dengan nominal beragam. 

Menurut Dodi, penegakan hukum ini sesuai dengan surat dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat. Nomor: 1950/HUB 05.01/Sekretariat, tanggal 30 Juni 2021.

Jaksa kemudian menggelar persidangan yang didasarkan pada Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 Jo. Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Denda mulai dari ratusan ribu hingga paling tinggi Rp10 juta," kata dia. 

Beberapa kejaksaan di Jabar yang sudah melaksanakan sidang ditempat di antaranya Bandung, Karawang, Majalengka hingga Garut. Pelanggar yang kedapatan melanggar ditindak dengan denda beragam. (Ahmad Sayuti)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani