Larangan Keras Islam kepada Lelaki Peniru Wanita

ISLAM melarang keras lelaki yang meniru-niru (tasyabbuh) gaya wanita, dan wanita meniru gaya lelaki. Larangan keras itu hingga pada tingkat dosa besar.

Larangan Keras Islam kepada Lelaki Peniru Wanita
Ilustrasi/Net

"Melubangi telinga untuk dipasangi anting termasuk perhiasan wanita, karena itu tidak halal bagi lelaki." (Raddul Muhtar, 27/81).

Bagaimana status salatnya?

Terdapat kaidah menyatakan, "Adanya larangan, menyebabkan ibadahnya batal."

Baca Juga : Salat Sunah Rawatib atau Tahiyyatul Masjid?

Dalam al-Ushul min Ilmil Ushul kitab Ushul Fiqh dijelaskan bahwa kaidah ini berlaku jika larangan itu kembali kepada zat ibadah atau syaratnya. Namun jika larangan itu tidak berhubungan dengan zat ibadah, maka ibadahnya tetap sah.

(al-Ushul min Ilmil Ushul, dengan syarh Ibnu Utsaimin, hlm. 188).

Jika kita perhatikan, larangan memakai tindik bagi lelaki, kembali kepada larangan tasyabuh dengan lawan jenis. Dan larangan ini bersifat umum. Artinya, tidak ada hubungannya dengan ibadah tertentu, seperti salat. Karena itu, larangan ini berlaku baik dilakukan di dalam salat maupun di luar salat.

Jika kita kembalikan kepada kaidah di atas, larangan tasyabuh dengan lawan jenis, atau lebih khusus, larangan memakai tindik, tidak terkait dengan zat salat itu sendiri. Dengan demikian, lelaki yang mengenakan tindik, tidaklah mempengaruhi keabsahan salatnya.


Editor : Bsafaat