Larangan Thrifting Bikin Cemas, Pedagang Baju Bekas di Cimahi Berikan Alasan Monohok

Wacana pelarangan jual-beli baju impor atau Thrifting yang telah diutarakan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) membuat cemas para pedagang baju bekas impor atau thrifting, termasuk di Kota Cimahi.

Larangan Thrifting Bikin Cemas, Pedagang Baju Bekas di Cimahi Berikan Alasan Monohok
Wacana pelarangan jual-beli baju impor atau Thrifting yang telah diutarakan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) membuat cemas para pedagang baju bekas impor atau thrifting, termasuk di Kota Cimahi./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Cimahi - Wacana pelarangan jual-beli baju impor atau thrifting yang telah diutarakan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) membuat cemas para pedagang baju bekas impor atau thrifting, termasuk di Kota Cimahi.

Seperti diketahui, regulasi larangan thrifting ini pun tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, tepatnya dalam pasal 2 ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Hadirnya larangan tersebut dikhawatirkan bakal menggerus usaha thrifting yang selama ini ditekuni oleh mereka lantaran bakal mengancam pemasukan saat usaha jual-beli impor benar-benar dilarang.

Salah satunya seperti yang diungkapkan Asep Kiki (43) pedagang baju bekas di Jalan Lurah, Kota Cimahi.

Menurut Asep, kebijakan larangan thrifting tersebut seharusnya diimbangi dengan solusi untuk para pedagang. 

Ia berharap, pemerintah bukan hanya sebatas mengeluarkan larangan semata, namun juga solusi terutama bagi para pedagang kecil yang hidup dari bisnis ini.

"Prinsipnya kita ikut aturan pemerintah. Tapi kalau boleh saran, jangan hanya pikirkan larangannya. Pikirkan juga solusi untuk pedagang kecil yang ikut hidup dari sini," katanya, Kamis 16 Maret 2023. 

Ia pun meyakini, jika solusi bagi para pedagang kecil sudah ada resistensi terkait kebijakan ini bakal sangat kecil. Selain itu, dirinya juga meminta penindakan terhadap bisnis thrifting harus dilakukan secara adil dan tak boleh tebang pilih.

"Sah-sah saja kalau mau aturan ini diterapkan, tapi mesti tegas gak cuma mengincar pedagang tapi juga saluran dari hulu ikut ditutup," bebernya.

Ia menilai, alasan larangan bisnis thrifting ini dikarenakan pemerintah khawatir masifnya kegiatan impor akan memukul industri tekstil dalam negeri. Termasuk, baju bekas impor rentan membawa penyakit dirinya pun tidak terlalu sepakat.

Pasalnya, bisnis thrifting mempunyai segmen pasar berbeda dan jumlahnya relatif kecil atau segmented. 

"Kalau menurut saya thrifting ini gak merugikan. Karena saya juga sebagai produsen fesyen yang bikin baju gamis di rumah gak merasa terganggu oleh bisnis thrifting karena mereka punya segmen pasar masing-masing," tutupnya.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana