Lolos Caleg, Terpidana Edi Kusmana Surya Atmaja Malah Kena PAW

Pasca divonis bersalah dan dihukum kurungan penjara selama 4,5 bulan, Edi Kusmana Surya Atmaja kini akan di ganti antar waktu oleh rekan sejawatnya Sugara.

Lolos Caleg, Terpidana Edi Kusmana Surya Atmaja Malah Kena PAW

Hal itu, karena Edi Kusmana Surya Atmaja yang dinyatakan bersalah  melakukan tindak pidana penipuan tersebut, ancaman hukuman penjaranya dibawah 5 tahun.

"Edi Kusmana Surya Atmaja yang vonis hukuman penjara 4,5 bulan, ancaman hukumannya dibawah lima tahun dan akan segera bebas. Hingga dengan menyertakan dokumen dari Pengadilan Negeri Cibinong, ia sudah memenuhi syarat dan masuk ke dalam DCT," jelas Ketua KPU Kabupaten Bogor Herry Setiawan. (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti