Lolos Caleg, Terpidana Edi Kusmana Surya Atmaja Malah Kena PAW

Pasca divonis bersalah dan dihukum kurungan penjara selama 4,5 bulan, Edi Kusmana Surya Atmaja kini akan di ganti antar waktu oleh rekan sejawatnya Sugara.

Lolos Caleg, Terpidana Edi Kusmana Surya Atmaja Malah Kena PAW

Sebelumnya, pada Selasa kemarin. Majelis Hakim Pengadilan Cibinong yang diketuai oleh Yudhistira beserta dua hakim anggota Erlina dan Yulinda memvonis bersalah terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja.

"Terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi, masing-masing secara menyakinkan terbukti melakukan dugaan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan korbannya PT Jaya Protindo. Oleh karena itu masing-masing divonis bersalah dengan hukuman penjara 4 bulan 15 hari dipotong masa tahanan," ungkap Yudhistira saat melakukan persidangan di Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata.

Selain hukuman kurungan penjara, Yudhistira menuturkan bahwa Edi Kusmana Surya Atmaja juga dimibljta membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-.

"Usai persidangan, terpidana juga tetap ditahan (di Lapas Pondok Rajeg Cibinong) hingga masa tahanannya habis," tuturnya.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, terpisana Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Sat Reskrim Polres Bogor sejak 23 Mei lalu.

Kedua terpidana dikenakan  Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP diketahui telah menerima pembayaran jual beli empat bidang tanah, di Desa Cibinong, Gunung Sindur dengan nilai Rp 1.787.750.000,- dari perwakilan pihak perusahaan PT. Jaya Protindo.

Berbeda dengan DPRD Kabupaten Bogor yang bakal mengganti Edi Kusmana Surya Atmaja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor malah meloloskannya sebagai Daftar Calon Tetap  (DCT) Caleg DPRD Kabupaten Bogor pada Pileg Tahun 2024 mendatang.


Editor : Ahmad Sayuti