Mal di Kota Bogor Dilarang Beroperasi Mulai Tanggal 3 sampai 20 Juli

Pemerintah akhirnya meresmikan pemberlakuan PPKM darurat di Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Mal di Kota Bogor Dilarang Beroperasi Mulai Tanggal 3 sampai 20 Juli
Dokumentasi (rizki mauludi)

INILAH, Bogor - Pemerintah akhirnya meresmikan pemberlakuan PPKM darurat di Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Diatur pula sejumlah pengetatan dalam PPKM Darurat tersebut, seperti penutupan sementara mal, sekolah hingga tempat ibadah.

Pada Kamis (1/7/2021) malam, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim membagikan Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali. Diketahui, Kota Bogor masuk pada situasi pandemi level 4. Disitu tertera kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

"Untuk poin tersebut (penutupan mal dan sejenisnya), tentu Kota Bogor akan menyesuaikan (mengikuti) dengan arahan yang ada," ungkap Dedie pada Kamis (1/7/2021).

Baca Juga : Kabupaten Bogor Siap Terapkan PPKM Darurat 

Kemudian, sektor yang melayani kebutuhan sehari-hari tetap dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat. Tertulis juga supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Selanjutnya pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Bagi pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan tempat ibadah juga ditutup sementara.

Baca Juga : Pasien Membeludak, RSUD Kota Bogor Percepat Aktivasi RS Lapangan

Sedangkan fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, ditutup sementara. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Halaman :


Editor : suroprapanca