Kabupaten Bogor Siap Terapkan PPKM Darurat 

Pemkab Bogor siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang akan segera memberlakukan PPKM Darurat khusus di Jawa dan Bali.

Kabupaten Bogor Siap Terapkan PPKM Darurat 
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Bogor - Pemkab Bogor siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang akan segera memberlakukan PPKM Darurat khusus di Jawa dan Bali.

Kebijakan yang berisi pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi ini akan berlaku pada 3-20 Juli mendatang. Kebijakan itu diambil Bupati Bogor Ade Yasin usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kamis (1/7/2021).

Dia menegaskan, Pemkab Bogor bersama unsur kepolisian dan TNI siap memberlakukan PPKM Darurat sebagaimana aturan yang telah ditetapkan. Hal itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Bumi Tegar Beriman.

Baca Juga : Pasien Membeludak, RSUD Kota Bogor Percepat Aktivasi RS Lapangan

“Pemerintah Kabupaten Bogor juga akan menerapkan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa Bali ini mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang. Kondisi dan situasi pandemi Covid-19 yang saat ini terus meningkat memerlukan kebijakan yang tegas dan terukur. Kami tentunya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menekan angka kasus Covid ,” kata Ade.

Dia menyebutkan, aturan  pertama yang wajib dilakukan yakni perkantoran 100% work from home (WFH). Kedua, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

Untuk sektor esensial seperti keuangan, perbankan, diberlakukan, sistem pembayaran, perhotelan nonkarantina, dan komunikasi maksimum work from office (WFO) sebanyak 50% dengan protokol kesehatan. (Reza Zurifwan)

Baca Juga : Forkopimda Monitor Kapasitas BOR Rumah Sakit Swasta


Editor : Doni Ramdhani