Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara

Yana Mulyana disebut jaksa, terbukti bersalah pada kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) di Kota Bandung tahun 2022-2023.

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara

Sementara itu, terdakwa lainnya pada kasus ini, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) nonaktif Dadang Darmawan dituntut 4 tahun 6 bulan serta pidana tambahan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan Sekdishub Khairur Rijal 4 tahun serta pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pidana lainnya, untuk terdakwa Dadang, yakni membayar uang pengganti Rp 271 juta. Apabila tidak membayar dalam satu bulan sesudah putusan, maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana satu tahun penjara.

Terdakwa Khairur Rijal, pun diharuskan membayar uang pengganti yaitu sebesar Rp 587 juta lebih, 85 ribu baht, 180 ribu lebih dolar Singapura, 2.800 lebih ringgit Malaysia dan 950 ribu lebih riyal. Apabila tidak membayar uang tersebut satu bulan setelah putusan maka harta benda akan disita dan jika tidak mencukupi diganti pidana kurungan satu tahun.

Hal yang memberatkan untuk para terdakwa ialah, mereka tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan mengakui perbuatan, bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Terkait dengan terdakwa Khairur Rijal yang mengajukan justice collaborator (JC) pun, di tolak oleh jaksa. Alasan jaksa menolak, pengajuan JC, karena dianggap Khairul Rijal merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.

"Penuntut umum menolak permohonan terdakwa menjadi JC," ucap jaksa.

Berdasarkan surat Mahkamah Agung yang dikeluarkan, ia mengatakan mereka yang dapat mengajukan sebagai justice collaborator bukan pelaku utama. Oleh karena itu berdasarkan fakta persidangan tidak memenuhi persyaratan.


Editor : Ahmad Sayuti