Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara

Yana Mulyana disebut jaksa, terbukti bersalah pada kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) di Kota Bandung tahun 2022-2023.

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara

"Dihubungkan fakta di persidangan (persyaratan) tidak terpenuhi sebab Khairur Rijal pelaku utama pelaku suap karena patut ditolak," ungkap Jaksa.

Mereka dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12B Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Menanggapi tuntutan terhadap jaksa, Yana mengaku belum dapat memberikan tanggapan lanjut soal tuntutan itu. Namun ia tak menyangka jika, dirinya dituntut lebih berat dari terdakwa lainnya.

"Nilai angka materiil gak terlalu ini, tapi tahapan ini harus saya jalani. Karena mungkin risiko kepala daerah," kata Yana, usai sidang.

Terkait bagaimana nanti nota pembelaannya, Yana mengatakan akan berkordinasi dulu dengan kuasa hukumnya.

"Saya konsultasi dulu. Doain yang terbaik untuk semua," pungkasnya. (Cesar Yudistira) 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti