Meminta Traktir Teman, Apa Sama dengan Mengemis?

DARI Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

Meminta Traktir Teman, Apa Sama dengan Mengemis?
Ilustrasi/Net

DARI Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya." (HR. Bukhari, no. 1474; Muslim, no. 1040)

Dari Hubsyi bin Junadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api." (HR. Ahmad 4: 165. Syaikh Syuaib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain)

Baca Juga : Yang Menitis dari Wudhu Seorang Ibu

Dari Samuroh bin Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuh." (HR. An-Nasai, no. 2600; Tirmidzi, no. 681; Ahmad, 5: 19. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih)

Hanya tiga orang yang diperkenankan boleh meminta-minta sebagaimana disebutkan dalam hadis Qobishoh, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Wahai Qobishoh, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang:
(1) seseorang yang menanggung utang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya,
(2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan
(3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qobishoh adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram." (HR. Muslim no. 1044)

Baca Juga : Kiamat, Rasulullah Kenali Umatnya dari Bekas Wudu

Abu Hamid Al-Ghazali menyatakan dalam Ihya Al-Ulumuddin, "Meminta-minta itu haram, pada asalnya. Meminta-minta dibolehkan jika dalam keadaan darurat atau ada kebutuhan penting yang hampir darurat. Namun kalau tidak darurat atau tidak penting seperti itu, maka tetap haram."

Halaman :


Editor : Bsafaat