Modus Baru Penipuan Penjualan Properti di Bandung, Begini Triknya
Rafferty Renfreed Robinson seorang pengusaha properti ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung. Pengusaha itu, terjerat kasus penipuan.
Bahkan, pembangunan unit yang dilakukan Rafferty itu bermasalah karena tidak mendapatkan izin dari pemerintah.
"Tapi setelah uang diserahkan, bangunan dan rumah tersebut tidak selesai. Tim Polrestabes melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dan memang benar bangunan tersebut tidak selesai karena disegel oleh pihak dinas Cipta Karya dan Distaru, dengan alasan tidak memiliki izin membangun IMB," ungkapnya.
Rafferty dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Baca Juga : Perumda Tirtawening Tengah Teliti Penyebab Tanah Amblas di Sadang Serang Kota Bandung
"Pasal yang disangkakan 378 dan 372 dengan hukuman pidana selama-lamanya 4 tahun," pungkasnya. (cesar yudistira)
Halaman :