Modus Baru Penipuan Penjualan Properti di Bandung, Begini Triknya

Rafferty Renfreed Robinson seorang pengusaha properti ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung. Pengusaha itu, terjerat kasus penipuan.

Modus Baru Penipuan Penjualan Properti di Bandung, Begini Triknya
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, pelaku penipuan melakukan jual beli properti berupa tanah dan bangunan dengan dijanjikan akan mendapatkan pelayanan ekslusif berupa pengurusan izin balik nama tanah hingga bangunan. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Rafferty Renfreed Robinson seorang pengusaha properti ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung. Pengusaha itu, terjerat kasus penipuan.

Dimana, pelaku penipuan melakukan jual beli properti berupa tanah dan bangunan dengan dijanjikan akan mendapatkan pelayanan ekslusif berupa pengurusan izin balik nama tanah hingga bangunan.

Namun kenyataan, hal yang dijanjikan pelaku penipuan itu tak kunjung terealisasi kepada para konsumen yang bertransaksi untuk properti di Bandung.

"Di Bandung ini ada dua LP-nya di kami, dan satu di Polda," ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Selasa 27 Februari 2024.

Budi menuturkan, para korban membeli paket tanah dan rumah sebesar Rp1,3 Miliar. Saat prosesnya, pelaku menjanjikan semua perizinan pembangunan dan surat surat semuanya, bakal diurus pelaku.

"Tersangka dengan modus operandi menjual kavling tanah dan bangunan kepada pelapor maupun korban lain di daerah Budi Indah, Kota Bandung, 1 kavling harga Rp1,3 M. Dengan meyakinkan bahwa nanti semua perizinan pembangunan dan surat surat semuanya selesai," kata Budi

Budi mengungkapkan, korban melaporkan Rafferty karena perjanjian jual beli tidak terealisasi sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.

Bahkan, pembangunan unit yang dilakukan Rafferty itu bermasalah karena tidak mendapatkan izin dari pemerintah.

"Tapi setelah uang diserahkan, bangunan dan rumah tersebut tidak selesai. Tim Polrestabes melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dan memang benar bangunan tersebut tidak selesai karena disegel oleh pihak dinas Cipta Karya dan Distaru, dengan alasan tidak memiliki izin membangun IMB," ungkapnya.

Rafferty dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

"Pasal yang disangkakan 378 dan 372 dengan hukuman pidana selama-lamanya 4 tahun," pungkasnya. (cesar yudistira)


Editor : Doni Ramdhani