Mulai Sabtu, Kabupaten Cirebon Terapkan PPKM Darurat

Kabupaten Cirebon mulai Sabtu (3/7/2021), menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Mulai Sabtu, Kabupaten Cirebon Terapkan PPKM Darurat
Dokumentasi (maman suharman)

INILAH, Cirebon - Kabupaten Cirebon mulai besok, Sabtu (3/7/2021) menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Hal tersebut sesuai intruksi dari Presiden RI, Joko Widodo untuk mencegah penyebaran Corona virus disease 2019 (Covid-19) kian meluas.

Bupati Cirebon, Imron mengatakan, adanya kebijakan tersebut yaitu aktivitas rumah makan hanya melayani layanan take away, sekolah ditiadakan, aktivitas perkantoran dilakukan di rumah (WFH), dan pelaksanaan kegiatan di rumh ibadah pun ditiadakan.

Menurutnya, lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon sampai saat ini masih terjadi. Akibatnya, tingkat keterisian tempat tidur pun semakin meningkat. Penyekatan dan pembubaran kerumunan akan dilakukan di berbagai titik.

Baca Juga : Mulai Besok, Garut Terapkan PPKM Mikro Darurat 

"Berlaku mulai Sabtu jam 00 WIB nanti. Terkait sanksi bagi lembaga atau masyarakat yang melakukan pelanggaran, akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat," kata Imron di Kabupaten Cirebon, Jumat (2/7/2021) sore.

Imron menghimbau, kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan 5M atau mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease  2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali, yang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Baca Juga : Awali Juli Ini, Kematian Positif Covid-19 di Garut Meluas di 42 Kecamatan

Inmendagri yang ditandatangani Tito pada tanggal 2 Juli 2021 ini dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.

Halaman :


Editor : suroprapanca