Nah Loh..Tak Hanya ke Yana Mulyana, Fee Proyek Bandung Smart City Juga Mengalir ke Anggota DPRD

Fee proyek Bandung Smart City juga mengalir ke DPRD Kota Bandung selain suap yang diterima Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Nah Loh..Tak Hanya ke Yana Mulyana, Fee Proyek Bandung Smart City Juga Mengalir ke Anggota DPRD
Jaksa KPK kembali menghadirkan saksi yang menyebutkan jika fee proyek Bandung Smart City juga mengalir ke anggota DPRD Kota Bandung. Cesar Yudistira

Andri juga mengungkapkan, terkait soal jalan-jalan Yana dan sejumlah penjabat ke Thailand, yang ternyata memiliki keterkaitan dengan suap yang diterima Walikota Bandung.

Andri mengatakan, jika Yana dan sejumlah pejabat Pemkot Bandung, sempat melakukan perjalanan ke Bangkok, Thailand untuk kepentingan melihat spek CCTV yang bakal dipesan bagi proyek program Bandung Smart City.

Perjalanan luar negeri itu, Andri ketahui saat ia mendapat informasi dari Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal ada surat undangan resmi dari Huawei melalui PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) untuk melihat smart camera yang bakal dipergunakan pada pengadaan CCTV Bandung Smart City.

"Ke Thailand proses pertamanya itu undangan dari Huawei untuk menampilkam teknologi yang dipunya Huawei. Undangannya resmi, ada undangannya," kata Andri.

Setelah itu, Andri bersama dengan Yana Mulyana serta Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, Khairur Rinal, Kadiskominfo Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana, Kasubbag TU pada BLUD Angkutan Dishub Kota Bandung Ade Surya, Kasi Perlengkapan Jalan Dimas Sodik Mikail, Kasi Infrastruktur TIK Diskominfo Indra Arief Budyana, istri Yana, Yunimar Oemar serta anaknya Yana, Alisha Misyayunanti Azzahra, berangkat pada 11 Januari 2023.

Namun Andri baru mengetahui, jika keberangkatan tersebut dinyatakan 'illegal'. Dikatakan Ilegal, dikarenakan adanya surat dari Kemendagri yang isinya menolak rencana perjalanan dinas ke Thailand tersebut. Perjalanan dinas itu pun kemudian diketahui dibiayai seluruhnya oleh PT SMA.

"Saya ketahuinya setelah berangkat. Surat ada, tapi ditolak Kemendagri," ucap Andri.


Editor : Ahmad Sayuti