Ngeri, Alkohol dan Pewarna Jadi Campuran Miras Oplosan Maut Subang

Dari hasil penyelidikan kandung-kandungan campuran miras oplosan yang menewaskan 13 orang di Kabupaten Subang tersebut salah satunya terbuat dari alkohol murni dan pewarna.

Ngeri, Alkohol dan Pewarna Jadi Campuran Miras Oplosan Maut Subang

Untuk yang dalam perawatan, terdapat lima orang, di rawat di RSUD Ciereng, dan satu orang lainnya, dalam perawatan di Puskesmas Jalancagak, Subang. Total korban meninggal dan korban yang di rawat terdapat 19 korban.

Dalam kasus ini, polisi sudah amankan dua orang yang merupakan penjual miras oplosan. Mereka diketahui sepasang suami istri, yang berinisial NN (59) warga Subang dan RH(83). Keduanya saat ini dalam penahanan Polres Subang.

Pada kasus ini, polisi menerapkan pasal 204 KUHPidana dan/atau Pasal 146 ayat 2 jo. Pasal 140 UU RI No. 18 tahun 2012 ttg Pangan dan/atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun bui.

Pesta miras berujung maut ini, diawali saat para korban diketahui menenggak minuman keras oplosan, pada di Kampung Cipulus, Desa Sagalaherang Kaler, Sagalaherang, Kabupaten Subang, kala ada pesta pernikahan salah seorang warga, pada Sabtu 28 Oktober 2023, di Kampung Cipulus, Sagalaherang, Kabupaten Subang.


Editor : Ahmad Sayuti