Nikahnya Orang Zina itu Haram hingga Ia...

SEBAGAIMANA jawaban yang diberikan oleh Ustaz Farid Nu'man Hasan:

Nikahnya Orang Zina itu Haram hingga Ia...
Ilustrasi/Net

1. Hamil karena suaminya sendiri, tetapi suaminya meninggal atau wafat, dia jadi janda. Bolehkah menikah dan dia masih hamil? Sepakat kaum muslimin seluruhnya, wanita hamil dan dia menjanda ditinggal mati suami atau cerai, hanya baru boleh nikah setelah masa iddahnya selesai, yaitu setelah kelahiran bayinya. Tidak boleh baginya nikah ketika masih hamil, karena iddahnya belum selesai.

2. Gadis Hamil karena berzina, bolehkah dia menikah? Jika yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamilinya, maka menurut Imam Asy Syafii adalah boleh. Imam Abu Hanifah juga membolehkan tetapi tidak boleh menyetubuhinya sampai ia melahirkan. Imam Ahmad mengharamkannya. Begitu pula Imam Malik dan Imam Ibnu Tamiyah.

Sedangkan, jika yang menikahinya adalah laki-laki lain, maka menurut Imam Ibnu taimiyah juga tidak boleh kecuali ia bertobat, yang lain mengatakan boleh, selama ia bertobat plus Iddahnya selesai (yakni sampai melahirkan), inilah pendapat Imam Ahmad. Demikian. Wallahu Alam. []

Baca Juga : Cinta Tak Kunjung Ada, Padahal Menikah Sudah Lama...

Halaman :


Editor : Bsafaat