Nunggak Puluhan Tahun, Pemkab Kudus Bebaskan Denda PBB

Pembebebasan denda pajak PBB yang digulirkan Pemkab Kudus tidak dibatas berapa lamanya wajib pajak menunggak. Berapa tahun pun wajib pajak terlambat tetap akan menerima dispensasi ini. 

Nunggak Puluhan Tahun, Pemkab Kudus Bebaskan Denda PBB

Sebelumnya, Pemkab Kudus juga meluncurkan program relaksasi pembayaran PBB sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap semua sektor usaha yang sangat terdampak pandemi COVID-19, terutama saat ada penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dilanjutkan dengan PPKM berdasarkan level. 

Kemudian dilanjutkan dengan program dispensasi pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang telat membayar PBB pada tahun 2021 dengan durasi waktu hanya satu bulan. (sumber antara)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti