Ojol vs Debt Collector Berujung Penusukan

Seorang driver ojek online (Ojol) bernama Dedi Supriyadi mengalami luka tusuk setelah ia mempertahankan motornya saat hendak ditarik oleh debt collector.

Ojol vs Debt Collector Berujung Penusukan

"Kita sudah amankan satu orang, berinisial J. Saat ini kita masih pengembangan untuk tangkap pelaku lainnya," kata Kapolsek.

Terhadap pelaku J, polisi terapkan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun bui.

"Untuk pelaku lainnya, kita sudah masukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkasnya. (Cesar Yudistira)

Baca Juga : Kunjungi Korban yang Terdampak Banjir, Wali Kota Cimahi Berikan Sejumlah Bantuan

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti