Pelaku Aksi Menantang Berkelahi dan Mengalungkan Samurai ke Aparat Berakhir di Tahanan Polresta Bandung

Satreskrim Polresta Bandung menciduk dua orang pria yang videonya viral lantaran aksi menantang berkelahi dan mengalungkan samurai ke aparat yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. 

Pelaku Aksi Menantang Berkelahi dan Mengalungkan Samurai ke Aparat Berakhir di Tahanan Polresta Bandung
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, peristiwa aksi menantang berkelahi dan mengalungkan samurai ke aparat itu sebenarnya terjadi pada 24 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Namun baru ramai dimedia sosial akhir-akhir ini. (rd dani r nugraha)

"Kedua pelaku ini terancam hukuman maksima 10 tahun penjara. Karena melanggar UU Darurat No 12 tahun 1951. Selain itu,  mereka juga kena pasa 212 melawan petugas yang sedang melakukan tindakan Kepolisian," katanya.

Sementara itu, pelaku DS mengaku tak ingat semua perbuatan yang telah dilakukannya bersama UI rekannya itu. Karena memang, saat kejadian keduanya dalam keadaan mabuk berat setelah menenggak minuman keras jenis ciu atau oplosan.

"Saya tidak ingat apa yang sudah kami perbuat. Tahu-tahu kami sudah berada di dalam (penjara). Kami menyesal telah berbuat seperti ini," ujarnya.*** (rd dani r nugraha)

Baca Juga : Status Pandemi COVID-19 Resmi Dicabut, Pedagang Hewan Kurban di KBB Berharap ada Peningkatan Penjualan 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani