Pelarangan Mudik Dinilai Akan Pengaruhi Tren Transaksi Digital

Aturan pelarangan mudik yang dikeluarkan pemerintah dinilai akan mempengaruhi tren transaksi ekonomi digital dengan meningkatnya pembeli pasar konvensional yang beralih ke platform digital.

Pelarangan Mudik Dinilai Akan Pengaruhi Tren Transaksi Digital
Ilustrasi (Antara)

Pada tahun 2019, sebelum pandemi mengakibatkan larangan mudik, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan mencatat setidaknya terjadi perputaran uang sebesar Rp10,3 triliun dari Jabodetabek ke daerah-daerah tujuan mudik, terutama dari sektor transportasi dan industri minuman dan makanan.

Pada tahun 2020, data Biro Pusat Statistik mencatat pertumbuhan negatif sektor transportasi, sektor yang paling terdampak kebijakan pembatasan sosial maupun larangan mudik.

Namun sebaliknya, kegiatan transaksi ekonomi di e-commerce melonjak 54 persen menjadi 32 miliar dolar AS dengan beralih transaksi dari luring ke daring.

Baca Juga : Tunggu Tahun Depan! SUV Hidrogen BMW Beredar di Pasaran

Menjelang Lebaran tahun ini, pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik, baik dengan transportasi darat, laut maupun udara, domestik maupun lintas negeri, selama 12 hari dari tanggal 6 Mei sampai tanggal 17 Mei 2021. (antara)

Halaman :


Editor : suroprapanca