Pembahasan UMK 2024 di Dewan Pengupahan Deadlock, Kadisnakertrans Jabar Serahkan Keputusan pada Bey Machmudin
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Teppy Wawan Dharmawan mengungkapkan, pembahasan rekomendasi dari kota/kabupaten terkait UMK 2024 bersama Dewan Pengupahan mengalami deadlock. Kini, pihaknya tinggal menyerahkan kepada Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin untuk ditindaklanjuti.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Teppy Wawan Dharmawan mengungkapkan, pembahasan rekomendasi dari kota/kabupaten terkait UMK 2024 bersama Dewan Pengupahan mengalami deadlock. Kini, pihaknya tinggal menyerahkan kepada Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin untuk ditindaklanjuti.
Teppy menambahkan, dalam pembahasan bersama Dewan Pengupahan pihaknya menampung semua usulan dari berbagai pihak. Masing-masing unsur seperti pekerja, pengusaha, akademisi dan pemerintah memiliki persepsinya. Namun, pembahasan UMK 2024 itu berujung deadlock.
Kondisi deadlock itu khususnya mengenai penggunaan PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai rumusan penghitungan UMK 2024 karena masih mendapatkan pro dan kontra di Dewan Pengupahan.
"Seluruhnya kami bahas di rapat Dewan Pengupahan. Akhirnya usulan masing-masing unsur tadi tidak sampai ke dalam kesepakatan. Digunakan atau tidak digunakan dalam rekomendasi, tidak bisa sampai ke situ karena sudah ekstrem, deadlock. Jadi sepakatnya tetap kita curahkan semuanya ke dalam usulan rekomendasi pada gubernur," ujarnya di Gedung Sate, Rabu 29 November 2023.
Teppy mengungkapkan, pembahasan mengenai UMK 2024 berjalan alot dan panjang, hanya saja dia bersyukur karena berlangsung kondusif.
"Beda dengan demo yang keras, dalam diskusi dewan pengupahan yang panjang itu, bagus suasana diskusinya enak," ucapnya.
Menurut Teppy, semua pihak sepakat menaikan UMK 2024, namun keputusan UMK 2024 ini kemudian ada pada Bey Machmudin sebagai Gubernur Jawa Barat.
"Saya tidak bisa menyampaikan. Kalau saya menyampaikan saya tidak mau mendahului beliau," ungkapnya.
Diketahui, batas akhir penetapan dan pengumuman UMK tahun 2024 harus dilaksanakan paling lambat pada Kamis (30/11/2023) besok. UMK sendiri akan berlaku bagi kota dan kabupaten, sementara yang tidak mengusulkan akan memakai perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Diketahui UMP Jabar 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, atau mengalami kenaikan 3,57 persen dibandingkan dengan UMP Jabar 2023 sebesar Rp1.986.670.
Berdasarkan data yang diterima, usulan UMK 2024 di 27 kota/kabupaten memiliki rincian sebagai berikut:
1. Kota Bekasi Rp5.881.434 naik 14,02 persen dari Rp5.158.248
2. Kab Karawang Rp5.797.321 naik 12 persen dari Rp5.176.179
3. Kab Bekasi Rp5.856.324 naik 13,99 persen dari Rp5.137.575
4. Kab Purwakarta Rp5.000.436 naik 12 persen dari Rp4.464.675
5. Kab Subang Rp3.677.626,65 naik 12,33 persen dari Rp3.273.810
6. Kota Depok Rp5.304.307,64 naik 12,99 persen dari Rp4.694.493
7. Kota Bogor Rp4.813.988 naik 3,76 persen dari Rp4.639.429
8. Kab Bogor Rp5.153.041,68 naik 14 persen dari Rp4.520.212
9. Kab Sukabumi Rp3.602.268,66 naik 7,47 persen dari Rp3.351.883
10. Kab Cianjur Rp3.298.281,17 naik 14 persen dari Rp2.893.229
11. Kota Sukabumi Rp2.834.398,46 naik 3,15 persen dari Rp2.747.774
12. Kota Bandung Rp4.738.155 naik 17 persen dari Rp4.048.462
13. Kota Cimahi Rp4.041.207 naik 15 persen dari Rp3.514.093
14. Kab. Bandung Barat Rp3.997.694 naik 14,85 persen dari Rp3.480.795
15. Kab Sumedang Rp3.918.216,17 naik 12,88 persen dari Rp3.471.134
16. Kab Bandung Rp4.034.843 naik 15,51 persen dari Rp3.492.465
17. Kab Indramayu Rp2.623.697 naik 3,21 persen dari Rp2.541.996
18. Kota Cirebon Rp2.533.038 naik 3,12 persen dari Rp2.456.516
19. Kab Cirebon Rp2.517.729,86 naik 3,58 persen dari Rp2.430.780
20. Kab Majalengka Rp2.503.646,14 naik 14,81 persen dari Rp2.180.602
21. Kab Kuningan Rp2.074.665,60 naik 3,18 persen dari Rp2.101.734
22. Kota Tasikmalaya Rp2.630.951 naik 3,58 persen dari Rp2.533.341
23. Kab. Tasikmalaya Rp2.790.447,61 naik 11,62 persen dari Rp2.499.954
24. Kab Garut Rp2.461.000 naik 16,23 persen dari Rp2.117.318
25. Kab Ciamis Rp2.089.464 naik 3,35 persen dari Rp2.021.657
26. Kab Pangandaran Rp2.086.126 naik 3,356 persen dari Rp2.018.389
27. Kota Banjar Rp2.070.192 naik 3,61 persen dari Rp1.998.119.*** (yuliantono)
Editor : Doni Ramdhani
