Pembajak Aplikasi Vidio Ditangkap Polisi

Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan salah satu tindakan kejahatannya dengan membajak platform streaming, Vidio.com.

Pembajak Aplikasi Vidio Ditangkap Polisi

"Perkembangan hasil penyelidikan tadi didapati streaming dari salah satu penyedia yang berbayar yaitu PT Vidio beberapa aksesnya itu dilakukan streaming tanpa hak, ini akan diproses dengan penyelidikan lanjutan. Yang ini diproses terkait penyedia film pornografinya kemudian ilegal segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Tersangka IA, lanjut dia, ditangkap oleh anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Barat di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Menurutnya, tersangka telah melakukan pelanggaran ganda, yaitu membajak akses platform berbayar tanpa izin atau ilegal dan menyediakan konten mengandung pornografi.

"Pelaku berhasil meraup untung dari apa perbuatannya itu sejumlah Rp150 juta selama melakukan tindak pidana ini. Dan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 tahun 2016, dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun," ucap dia. (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti