Pembajak Aplikasi Vidio Ditangkap Polisi

Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan salah satu tindakan kejahatannya dengan membajak platform streaming, Vidio.com.

Pembajak Aplikasi Vidio Ditangkap Polisi

INILAHKORAN, Bandung - Ditreskrimsus Polda Jabar tangkap seorang pelaku berinisial IA yang melakukan tindak pidana pembajakan konten milik platform berbayar baik televisi, channel, dan streaming.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan salah satu tindakan kejahatannya dengan membajak platform streaming, Vidio.com.

Adapun pelaku telah melakukan pembajakan konten sejak tahun 2019 lalu, dengan modus membeli akun di salah satu platform penyedia TV, yaitu ZAL TV yang berada di luar negeri. Tersangka membuat akun dengan berbayar dulu sekitar USD 3,65 atau sekitar Rp56 ribu. Setelahnya oleh pelaku ia mengakses platform yang ada di luar negeri.

Baca Juga : Antisipasi Balita Tak Dapat Vaksin Polio, Pemkot Cimahi Bakal Lakukan Penyisiran

"Dari akses yang didapatkan ini kemudian yang bersangkutan bisa mengakses beberapa channel di platform yang lain kemudian menjual dan mempromosikan melalui facebook," ucap Deni, di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (25/5/2023).

Setelahnya, pelaku menjual akses tersebut  dengan harga Rp100 ribu, yang merupakan hasil bajakan. Dia menyediakan sejumlah channel, situs porno, dan platform streaming Vidio.com yang menyiarkan pertandingan sepak bola Liga Inggris juga Liga 1 Indonesia melalui akses tersebut.

"Setelah itu diberikan kode password yang bisa aktif selama 1 tahun, dan dapat diakses oleh 7 pengguna. Dari situ lah para pengguna di aplikasi ZAL dengan akun IA ini membuka layanan TV lokal, TV internasional, ada sport, film, ada news, kemudian ada film pornografi, ini tentu sangat melanggar," kata dia.

Baca Juga : Segera Masuki Tahapan Kampanye, KPU KBB Pastikan Antisipasi Kesalahan yang Dilakukan Para Caleg

Dia menjelaskan, sebanyak tujuh orang saksi dan sejumlah saksi ahli telah dimintai keterangan. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai pelanggaran hak cipta yang dilakukan tersangka.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti