Pemeliharaan Masjid Raya Al-Jabbar, Pengaturan Pembatasan Kunjungan Dibagi Tiga Sesi

Pemprov Jabar memberlakukan aturan sesi pembatasan kunjungan ke Masjid Raya Al-Jabbar. 

Pemeliharaan Masjid Raya Al-Jabbar, Pengaturan Pembatasan Kunjungan Dibagi Tiga Sesi
Kepala Dinas Bina Marga dan Perumahan Rakyat (DBMPR) Jabar Bambang Tirtoyuliono mengatakan, pengaturan sesi kunjungan Masjid Raya Al-Jabbar dilakukan mulai 2 hingga 7 Januari 2023. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Pemprov Jabar memberlakukan aturan sesi kunjungan ke Masjid Raya Al-Jabbar

Kepala Dinas Bina Marga dan Perumahan Rakyat (DBMPR) Jabar Bambang Tirtoyuliono mengatakan, pengaturan sesi kunjungan Masjid Raya Al-Jabbar dilakukan mulai 2 hingga 7 Januari 2023.

"Untuk warga yang akan berkunjung ke Masjid Raya Al-Jabbar mulai tanggal 2-7 Januari 2023 ada pengaturan kunjungan dengan dibagi dalam tiga sesi waktu," ujar Bambang, Senin 2 Januari 2023.

Baca Juga : Ridwan Kamil Harap Timnas Indonesia Juarai Piala AFF 2022

Adapun waktu pembatasan kunjungan untuk tidak memasuki areal dalam masjid, yakni: 
- Sesi I: pukul 08.00-11.00 WIB
- Sesi II: pukul 13.00-15.00 WIB
- Sesi III: pukul 22.00-03.00 WIB 

Menurutnya, pembatasan untuk tidak berkunjung ke dalam Masjid Raya Al-Jabbar karena ada pemeliharaan terutama untuk membersihkan karpet dan demi kenyamanan bersama. 

Dia berpesan agar pengunjung tidak lupa untuk tetap menjaga kebersihan agar lingkungan masjid tetap terjaga keindahannya. 

Baca Juga : Luncurkan Mobil Pelayanan Veteriner, Ridwan Kamil Ajak Peternak Waspadai PMK

"Kami mohon maaf atas kondisi ini, namun ini dilakukan untuk kenyamanan warga tercinta," tuturnya. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani