Pemeliharaan Masjid Raya Al-Jabbar, Pengaturan Pembatasan Kunjungan Dibagi Tiga Sesi
Pemprov Jabar memberlakukan aturan sesi pembatasan kunjungan ke Masjid Raya Al-Jabbar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemprov Jabar memberlakukan aturan sesi kunjungan ke Masjid Raya Al-Jabbar.
Kepala Dinas Bina Marga dan Perumahan Rakyat (DBMPR) Jabar Bambang Tirtoyuliono mengatakan, pengaturan sesi kunjungan Masjid Raya Al-Jabbar dilakukan mulai 2 hingga 7 Januari 2023.
"Untuk warga yang akan berkunjung ke Masjid Raya Al-Jabbar mulai tanggal 2-7 Januari 2023 ada pengaturan kunjungan dengan dibagi dalam tiga sesi waktu," ujar Bambang, Senin 2 Januari 2023.
Adapun waktu pembatasan kunjungan untuk tidak memasuki areal dalam masjid, yakni:
- Sesi I: pukul 08.00-11.00 WIB
- Sesi II: pukul 13.00-15.00 WIB
- Sesi III: pukul 22.00-03.00 WIB
Menurutnya, pembatasan untuk tidak berkunjung ke dalam Masjid Raya Al-Jabbar karena ada pemeliharaan terutama untuk membersihkan karpet dan demi kenyamanan bersama.
Dia berpesan agar pengunjung tidak lupa untuk tetap menjaga kebersihan agar lingkungan masjid tetap terjaga keindahannya.
"Kami mohon maaf atas kondisi ini, namun ini dilakukan untuk kenyamanan warga tercinta," tuturnya.
Bambang mengingatkan agar pengunjung membuang sampah pada tempatnya atau bawa sampahmu hingga menemukan tempat sampah serta tidak makan dan minum di area dalam masjid.
"Ingat, area dalam masjid adalah tempat beribadah, sudah seharusnya bersih dan nyaman. Jadi, mari sama-sama kita jaga kebersihannya," ujarnya.*** (rianto nurdiansyah)
Editor : Doni Ramdhani
