Pemerintah Pastikan Pendampingan Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka

Pemerintah pusat melalui Kemenko Polhukam menggelar rapat koordinasi, menindaklanjuti hasil penetapan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri

Pemerintah Pastikan Pendampingan Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka
Pemerintah pusat melalui Kemenko Polhukam menggelar rapat koordinasi, menindaklanjuti hasil penetapan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah pusat melalui Kemenko Polhukam menggelar rapat koordinasi, menindaklanjuti hasil penetapan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.

Menko Polhukam Mahfud MD menuturkan, dari rakor tersebut ada dua poin utama yang menjadi fokus. Pertama mendorong Bareskrim Polri melakukan akselerasi dalam pemeriksaan dugaan tindakan pidana umum atau khusus lain, serta meminta Kemenag serta Pemprov Jabar untuk mendampingi proses pendidikan di Ponpes Al-Zaytun.

"Berkenaan dengan telah ditetapkannya Pak Panji Gumilang sebagai tersangka dan secara resmi ditahan, maka kami adakan rapat untuk menentukan langkah lebih lanjut. Dimana dalam rapat tadi, ada Kemenag, Kemendagri, PPATK, Bareskrim dan Gubernur Jawa Barat. Ada dua yang disampaikan, melakukan pendampingan agar pendidikan berjalan, kemudian meminta Bareskrim mempercepat proses pidana umum atau khusus, di luar penodaan agama," ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis 3 Agustus 2023.

Baca Juga : Perkumpulan Sekolah Satuan Pendidikan Kerjasama DUkung Transformasi Pendidikan Berkelanjutan

Lebih lanjut Mahfud meminta kepada orangtua maupun santri untuk tidak gundah, selama proses hukum Panji berlangsung. Sebab dipastikan hak pendidikan akan sepenuhnya difasilitasi oleh pemerintah melalu Kemenag.

"Warga pesantren jangan panik, hak diberikan sepenuhnya dan dilindungi. Kalau ada yang menyimpang, supaya disuarakan supaya kami di Jakarta bisa mendengar. Jangan sampai ada tindakan yang harusnya sesuai hukum malah melanggar," ucapnya.

Hal senada diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dimana proses hukum terkait pimpinan Ponpes Al-Zaytun tengah dikembangkan ke dugaan kasus lain.

"Pertama, proses hukum terus berjalan. Ditetapkan 1-2 pasal, terkait penodaan agama. Namun ditemukan ada pasal pidana lain yang akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim. Kita tunggu saja bagaimana prosesnya," tuturnya.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto