Pemerintah Usul Pemungutan Suara 15 Mei 2024, Luqman Hakim Khawatir Pemilu Jadi 'Mesin Pembunuh'

Pemungutan suara Pemilu 2024 pada 15 Mei 2024 sesuai usulan pemerintah dinilai bakal memberatkan kerja para petugas penyelenggara.

Pemerintah Usul Pemungutan Suara 15 Mei 2024, Luqman Hakim Khawatir Pemilu Jadi 'Mesin Pembunuh'
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim.

INILAHKORAN, Bandung- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menilai usulan pemerintah terkait pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan 15 Mei 2024 berpotensi menyebabkan petugas penyelenggara pemilu kelebihan beban kerja yang membahayakan kesehatannya.

"Memaksakan pencoblosan Pemilu 15 Mei dan Pilkada 27 November, selain tidak realistis untuk dilaksanakan, juga akan menimbulkan beban petugas penyelenggara pemilu yang melampaui kemampuan rata-rata manusia," kata Luqman Hakim di Jakarta, Minggu 10 Oktober 2021.

Dia mengingatkan, tahun 2019 dengan satu pemilu saja, ratusan petugas KPPS meninggal dunia dan ribuan lainnya jatuh sakit. Menurut dia, bisa dibayangkan, tahun 2024 dengan beban pemilu dan pilkada Serentak dalam waktu berdekatan, akan berapa ribu petugas meninggal dunia dan jatuh sakit.

"PKB tentu tidak ingin pemilu menjadi 'mesin pembunuh' bagi para petugas yang menyelenggarakannya. Jangankan ribuan, satu nyawa saja bagi PKB sangat berharga untuk diselamatkan," ujarnya.

Baca Juga: PDIP Jabar Usung Misi Raih 30 Persen Suara di Pemilu 2024

Menurut dia, PKB mempertimbangkan pentingnya menghindarkan tahapan-tahapan pemilu dari momentum yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan residu kontraproduktif lainnya.

Halaman :


Editor : inilahkoran