Pemkot Bogor Matangkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Pasar Tradisional

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mematangkan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik di tradisional. Hal tersebut seperti diungkapkan Wali Kota Bogor Bima Arya dalam keterangan tertulis pada Kamis (5/11/2020).  

Pemkot Bogor Matangkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Pasar Tradisional
Wali Kota Bogor Bima Arya. (Rizki Mauludi)

INILAH, Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mematangkan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik di tradisional. Hal tersebut seperti diungkapkan Wali Kota Bogor Bima Arya dalam keterangan tertulis pada Kamis (5/11/2020).  

"Setelah Perwali 61/2018 untuk melarang penggunaan kantong plastik di retail modern, kami menargetkan tahun ini sebetulnya sudah mulai kita implementasikan di pasar tradisional. Kami terus matangkan dengan melakukan kajian dan sosialisasi," ungkap Bima.

Bima juga memberikan, catatan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor dan GIDKP yang nantinya akan melakukan pendampingan. Ada dua catatan, pertama adalah bagaimana DLH memastikan bahwa ada solusi untuk substitusi kantong plastik. 

Baca Juga : Pembunuh Ustadzah Tertangkap Gegara Dering Handphone

"Untuk yang kedua adalah persoalan menyosialisasikan itu kepada semua..Dua hal itu pengalaman kami ketika kami menerapkan Perwali 61 tahun 2018. Kami sosialisasikan gencar, kami kasih opsi-opsinya seperti apa. Awal tahun ini sebetulnya kami sudah mulai sosialisasikan itu tapi terkendala Covid-19 jadi ada keterbatasan," tambahnya.

Bima mengaku, menyambut baik peran komunitas dan aktivis lingkungan hidup yang ikut serta mendampingi perluasan implementasi kebijakan tersebut di pasar tradisional. Dirinya senang bisa berkolaborasi. 

"Kami senang bisa didampingi, melakukan riset tentang penggunaan kantong plastik di pasar dan sosialisasinya. Mungkin bisa dibantu juga dalam konteks merumuskan regulasinya seperti apa. Kalau kegiatan ini bisa tuntas akhir tahun ini kita juga senang," jelasnya.

Baca Juga : Terduga Pembunuh Ustadzah Ditangkap, Ternyata Tetangga Sendiri

Sementara itu, Direktur Eksekutif GIDKP Tiza Mafira mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menurunkan tim survei untuk melakukan kajian-kajian yang dibutuhkan. Untuk survei baseline, pihaknya akan menurunkan surveyor ke pasar secara fisik tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. 

Halaman :


Editor : Bsafaat