Pemkot Depok Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran PBB

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, memberikan keringanan pembayaran berupa penghapusan sanksi administrasi yaitu denda keterlambatan pembayaran sebesar 100 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2).

Pemkot Depok Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran PBB

Untuk itu warga Depok diminta manfaatkan fasilitas ini dengan segera melunasi pajak mereka. Untuk informasi lengkap bisa menghubungi (021) 77217367 atau 08111022274.

Halaman :


Editor : Bsafaat